JAYAPURA-Kendati telah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 314/Adm/TPA/09/2020 perihal salinan Keppres Nomor 159/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Papua, malah Keppres ini tak diketahui oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal,SE.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal,SE mengaku belum mengetahui secara pribadi Keppres pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Sekretaris Daerah (Sekda) definitif dari pemerintah pusat.
Menurutnya, jabatan Sekda adalah yang tertinggi di pemerintahan, perumpamaan sebagai manager yang mengatur seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saat ini proses pekerjaan di sekretariat daerah berjalan seperti biasa tanpa ada gangguan. Pekerjaan itu berjalan baik karena Penjabat Sekda Papua saat ini Doren Wakerkwa melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” kata Wagub Klemen Tinal kepada wartawan, Kamis (5/11) di Gedung Negara Dok V Jayapura.
Wagub Klemen menjelaskan sistem birokrasi pemerintahan di Indonesia sudah berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga tak dapat disamakan seperti sistem politik.
“Birokrasi itu semua sudah normatif jadi kita ikuti saja dan jangan kita samakan jabatan Sekda itu seperti bupati, wali kota yang jabatan publik (politik,red),” jelasnya.
“Kita ikuti saja dengan baik, supaya yang terbaik untuk kita di Papua, semua bisa dihasilkan,” pesannya.(ber)