BerandaKilas PapuaWagub Minta seluruh OPD Lakukan Evaluasi bagi ASN

Wagub Minta seluruh OPD Lakukan Evaluasi bagi ASN

JAYAPURA–Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal,SE,MM meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) secara rutin.

“Selain itu, penerapan strategi reward dan punishment juga harus dijalankan,” kata Wagub dalam rapat bersama para pimpinan OPD di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Kamis (12/11).

Menurut Wagub, pemberian reward yang baik dan punishment yang tepat tentunya dapat berpengaruh terhadap disiplin ASN.

“Sistem reward dan punishment ini harus dijalankan. Intinya ASN harus bekerja dengan baik. Jika tidak ada risiko mereka diberhentikan. Apakah tahapannya langsung diberhentikan atau ada teguran dulu, mekanismenya ada,” tegasnya.

Ia menambahkan dalam implementasi manajemen ASN, reward dan punishment harus adil dan berimbang, ini mengapa setiap pimpinan OPD harus menguasai management sehingga mampu mengorganisir OPD-nya supaya lebih efektif dan efisien terlebih, kinerja OPD dan hasilnya bisa diukur.

“Saya sudah singgung sebelumnya, kepala OPD adalah manajer. Harus kuasai management. (Sehingga) dengan demikian bisa mengorganisir OPD supaya lebih efektif dan efisien. Supaya kinerja baik dan bisa diukur hasilnya. (Sehingga) juga staf yang kita pimpin juga tahu kalau saya kerja seperti apa hasilnya seperti apa,” akunya.

Tak hanya itu, Wagub pun menyatakan akan melakukan evaluasi pimpinan OPD setiap 6 bulan sekali. Ditambahkan, evaluasi itu juga penting untuk mengukur kinerja pimpinan OPD di lingkungan pemerintah setempat apakah mampu menterjemahkan visi misi Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua.

“Pimpinan OPD juga akan kita evaluasi tiap 6 bulan. Evaluasi, koreksi, kita panggil satu-satu, kasih tahu kalau ada hal yang tidak berjalan kita tegur. Dengan demikian kita ada rasa saling memiliki,” pungkasnya.(ber)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!