BerandaHukrimWabup Yalimo Miras di Depan Kantor Gubernur Sebelum Tabrak Polwan

Wabup Yalimo Miras di Depan Kantor Gubernur Sebelum Tabrak Polwan

JAYAPURA-Polisi membeberkan sejumlah fakta sebelum Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (31) yang ditetapkan sebagai tersangka penabrak Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga meninggal dunia, pada Rabu (16/9) lalu.
Kepala Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota, AKP Viky Pandu Widhapermana menyebut Erdi Dabi bersama seorang rekannya inisial SM mengkonsumsi minuman keras (Miras) berupa empat botol Vodka dan enam kaleng bir bintang di pinggir pantai Dok II, tepat di depan Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura.
Miras tersebut dibeli pelaku dari kawasan Entrop, sekira pukul 02.00 WIT, sesaat keduanya singgah menghirup udara malam di Jembatan Youtefa, Distrik Jayapura Selatan.
“Padahal maksud awal mau pulang ke rumahnya di Jaya Asri. Malah beli Miras dan minum di kursi panjang depan Kantor Gubernur,” kata Viky saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9).
Pelaku dan saksi kunci, kata Viky, mengkonsumsi Miras hingga larut pagi. Sebelumnya, keduanya mengikuti proses administrasi tahapan Pilkada oleh KPU di masa pandemi. Dengan kondisi mabuk dan badan capek, mereka memaksa berkendara dan keliling mencari warung untuk membeli rokok.
“Warung yang buka tak ditemukan, tersangka dan saksi pulang lalu terjadilah kecelakaan mobil Toyota Hilux Pick-up yang dikemudikan tersangka keluar jalur, (hingga) menabrak almarhumah Bripka Christin Meisye yang saat itu mengendarai Yamaha N-Max di Jalan Ardipura, tepatnya tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan,” kata Viky menjelaskan pengakuan tersangka.
Sebelum menabrak korban, mobil yang disetir Erdi sempat oleng mengambil jalur tengah, lalu melaju dengan kecepatan tinggi hingga menghunus tekungan. Ketika itu, korban yang hendak menuju ke Mapolda Papua untuk apel pagi dengan rekannya pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) ditabrak hingga terpental sejauh 3 meter, lalu jatuh berdarah-darah di dalam drainase.
Tersangka sempat mengganti posisi duduknya dengan saksi kunci. Namun, seorang anggota polisi tepat di belakang korban melihat kejadian dan mengambil foto tampak depan sesaat sebelum posisi itu ditukar.
“Tersangka juga sempat mengelabui polisi saat diamankan di Mapolresta. Dia bilang mobil itu rekannya yang setir, padahal temannya tidak bisa bawa mobil,” kata Viky menerangkan penjelasan penyidik, ketika pelaku dan saksi digelandang ke sel.
Sementara, enam saksi tengah dimintai keterangannya oleh penyidik Satuan Lantas. Viky mengatakan jika Erdi Dabi yang juga sebagai Calon Bupati Yalimo, telah mengakui perbuatannya.
“Tersangka sudah kami tahan, untuk rekannya yang semobil saat kejadian kami jadikan sebagai saksi. Jika kita butuhkan kita hubungi melalui penasehat hukumnya untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Viky menambahkan, tes urine Narkoba yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif. Demikian juga hasil pemeriksaan Covid-19 tersangka, non reaktif. Sementara, proses hukum tetap berlanjut.
“Pemberkasan sedang kami lengkapi, kita upayakan secepatnya kasus ini masuk tahap satu,” katanya.
Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi terancam 12 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ada tiga pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 311 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) menyangkut berkendara dan mabuk hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka melalui pengacaranya mengupayakan mediasi dengan pihak keluarga korban. Ini menyusul penyesalan tersangka atas perbuatannya, sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara langsung.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!