JAYAPURA-Setelah Satgas Nemangkawi berhasil menangkap Viktor F Yeimo Minggu 9 Mei 2021 dengan tuduhan sebagai otak kerusuhan Papua pada Bulan September 2019 lalu, maka saat ini Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (sebagai kuasa hukum Viktor F Yeimo) meminta keadilan hukum yang dialami pentolan KNPB itu.
Koordinator Litigasi, Emanuel Gobay,SH,MH dalam hal ini mewakili PAHAM Papua, AIDP, PBH Cenderawasih, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Papua untuk dapat menghentikan tindakan mal administrasi dalam pemenuhan hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka.
“Penyidik pemeriksa kasus Viktor F Yeimo tidak memenuhi hak tersangka sesuai perintah pasal 23 huruf n, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009,” tulis Emanuel Gobay yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua itu dalam press release Nomor: 009/SP-KPHHP/VI/2021 yang diterima Bintang Papua, Sabtu (26/6).
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, kata Gobay, selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo menegaskan kepada ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua segera menghentikan tindakan mal administrasi dalam pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta perintah pada pasal 23 huruf n, peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, kepada Kapolda Papua beserta penyidik pemeriksa perkara Viktor F Yeimo segera mengimplementasikan ketentuan para tersangka mempunyai hak untuk berhubungan dengan dunia luar, menerima kunjungan keluarga dan berbicara secara pribadi dengan penasihat hukumnya sebagaimana diatur pada pasal 23 huruf n, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Dan kepada Kepala Irwasda Polda Papua segera memerintahkan dan mengawasi penyidik Viktor F Yeimo implementasikan pasal 23 huruf n, peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Tiga tuntutan itu yang saat ini coba dilakukan kuasa hukum Viktor F Yeimo untuk dapat keadilan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Victor F Yeimo ditangkap karena telah menjadi buronan selama dua tahun dan merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) serta orator dan koordinator dalam sejumlah aksi di Papua. Pada kerusuhan Bulan September 2019, Victor diduga melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP.
Dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat hingga mengakibatkan kerusakan umum,” kata Kepala Satgas Operasi Nemangkawai, Kombes Iqbal Alqudusy di Timika sebagaimana dikutib dari Antara.
Selain itu, Victor diduga sempat kabur ke Papua Nugini. Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Victor. “Kami sedang menggali semua laporan polisi yang ada, nanti proses tetap berjalan sesuai masing-masing LP, biar saja dia sampai tua di penjara,” tegas Kapolda Papua.(yud)