JAYAPURA-Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Ir H Joko Widodo telah menetapkan dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebesar Rp 7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp 7,6 triliun. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Nioluen Kotouki,S.IP angkat bicara.
Menurut politisi PKS ini, yang seharusnya dilakukan adalah melakukan evaluasi secara total persoalan yang terjadi di Tanah Papua. Sebab, uang bukanlah cara untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Tanah Papua.
“Situasi di Papua banyak hal yang mesti dievaluasi terutama dalam pasal tertentu di Undang-Undang 21, tidak berjalan sampai sekarang seperti hak pokitik OAP, pembentukan KKR, Pengadilan HAM dan Partai Politik Lokal,” kata Nioluen Kotouki via seluler, Rabu (19/8).
Kata Kotouki, di masa ini sebaiknya yang harus dilakukan adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai amanat pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Kita buka ruang untuk rakyat Papua sesuai amanat pasal 77. Arah yang sebenarnya kita harus di titik itu,” ujarnya.
Menurutnya, berapa pun besar anggaran yang diberikan ke Papua tidak akan menyelesaikan persoalan yang telah mengakar. Oleh sebab itu, politisi PKS ini menyarankan agar terlebih dahulu melakukan evaluasi dan RDP.
Apalagi lanjut Nioluen Kotouki, dengan adanya revisi UU Otsus yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, seakan-akan mempermaikan rakyat Papua. “Papua tidak butuh berapa uang yang diberikan,” tegasnya.
Dikatakannya, yang juga harus dibicarakan saat ini di masa berakhirnya alokasi dana Otsus Papua di 2021 mendatang adalah kewenangan pemerintah daerah dalam mengambil sikap dalam hal-hal tertentu.
“Setiap Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang kita buat tidak bermanfaat begitu karena tidak direstui Jakarta (Pemerintah Pusat,red). Seperti pembentukan partai politik lokal,” ucapnya.
Ditegaskannya, untuk menyelesaikan masalah Papua tidak bisa dilakukan dengan sepotong-potong. Sebab yang harus digaris bawahi oleh Pemerintah Pusat adalah lahirnya UU Otsus karena pada saat itu rakyat Papua minta merdeka.
“Untuk menuntaskan masalah kita harus buka akar masalahnya. Saya kira negara kita sudah dewasa, 75 tahun merdeka. Sudah saatnya siapkan mental dan berikan ruang rakyat Papua untuk. Dan bagaimana memikirkan Papua bisa aman dan tidak dibeda-bedakan,” pungkasnya.(nik)