BerandaHukrimTujuh Bulan Polresta Tangani 35 Kasus Narkoba

Tujuh Bulan Polresta Tangani 35 Kasus Narkoba

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap 35 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan total 41 pelaku di wilayah hukumnya selama tujuh bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga penghujung Juli 2020.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan, 15 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami telah memproses 41 pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota terhitung dari Januari hingga Juli 2020. Ada 35 kasus dengan 41 pelaku. Dua di antaranya warga negara Papua New Guinea,” kata Gustav kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/7) kemarin.

Gustav merinci 35 kasus itu. Antaralain 26 kasus peredaran ganja, 8 kasus peredaran Sabu, dan satu kasus terkait minuman keras lokal.

Adapun barang bukti Ganja yang berhasil disita seberat 6,1 Kg, dan total Sabu sebanyak 87,8 gram.

“Selain Ganja dan Sabu, anggota kami juga mengamankan barang bukti 20 liter Miras jenis Ballo,” jelasnya.

Kini, Satuan Resnarkoba masih melakukan penyelidikan pada 12 kasus. Sementara 8 kasus dalam tahap pelimpahan berkas ke Jaksa. Sedangkan 15 kasus lainnya telah memasuki tahap II atau penyerahan berkas sekaligus tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!