DEKAI – Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, harus menghormati dan menjalankan Putusan PTUN No.2/G/2022/PTUN.Jpr yang memenangkan SK 147 tentang pelantikan kepala desa, karena ke putusan PTUN jelas lebih tinggi daripada keputusan bupati, hal tersebut disampaikan Toni.Uk dari Fraksi PAN DPRD Kabupaten Yahukimo.
Dikatakannya, putusan PTUN No.2/G/2022/PTUN.Jpr menolak eksepsi tergugat dan para tergugat II intervensi untuk seluruhnya, kemudian dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan Bupati Kabupaten Yahukimo nomor 298 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan peneguhan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo periode 2021-2027 tertanggal 15 Oktober tahun 2021.
“Perlu saya sampaikan dan meluruskan, Kepada Bupati Kabupaten Yahukimo Didimus Yahuli, bahwa dalam konstitusi NKRI panglima tertinggi adalah hukum bukan bupati oleh karena itu putusan PTUN Jayapura terkait perkara SK 147 VS SK 298 adalah sah secara hukum, dan wajib dilaksanakan oleh bupati,” katanya dalam realisenya yang terima redaksi, Senin (01/08).
Karena, lanjutnya, Bupati Yahukimo melalui pengacaranya telah menyampaikan dalil pembelaan, termasuk ahli hukum, tetapi semuanya menguntungkan penggugat dan kesimpulan yang diambil hakim, sangatlah benar.
“Kemudian bupati menuduh hakim ada konspirasi, ini harus dibuktikan kalau tidak, sangat berbahaya mengenai asas praduga tak bersalah. Pemerintah silahkan membuktikan, bukti dan data, dimata hukum tidak ada yang namanya berbicara ngada-ngada,” katanya.
Kemudian naskah pelantikan secara aturan terstruktur dan beriwibawa adalah ada empat poin
1 Berita Acara
- Naskah pengambilan sumpah janji.
- Fisik SK
- No surat.
Empat poin tersebut tidak mempengaruhi pemilihan di kampung, surat itu administrasi biasa untuk di kantor, oleh karena itu, bupati tidak bisa gunakan penomoran sebagai alasan, tetapi harus dibuktikan dipengadilan.
“Di sini kami tidak menolak Didimus Yahuli, tapi kami protes kebijakan diluar aturan, anak Yahukimo kita sama-sama menolak bupati yang tak paham regulasi,” tegasnya.
Perintah hukum harus di jelaskan dihormati, bukan dibantah dengan dalil tidak substansial.
Kemudian terkait dengan pencairan beberapa tahap harus diperjelas, ada siapa dan tujuannya apa, seorang unsur pejabat terus intervensi dan mengawal dana desa sampai di desa-desa.
“Jadilah manusia yang tahu diri atas kedudukan dan bukan menjadi manusia yang tidak terdidik untuk mengendalikan beralih fungsi,” kata Toni.
Beberapa kali pencairan ada oknum pejabat yang sedang mainkan peran aktif untuk merusak diri dan merusak pejabat daerah Yahukimo.
Oleh karena itu terkait pokok perkara keputusan PTUN bupati harus laksanakan perintah hukum. Karena keputusan pengadilan di tingkat apa saja Presiden sekalipun menghormati.
“Jika Didimus Yahuli tidak menindak lanjuti hasil keputusan PTUN Jayapura ini perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.**