JAYAPURA- Baru-baru ini Tim Seleksi KPU Yahukimo mengumumkan 20 nama yang lolos seleksi, dari 20 nama tersebut ada dua nama yang seharusnya tidak diakomodir , karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, hal tersebut disampaikan salah satu tokoh adat Kabupaten Yahukimo Marinus Yalak S.IP.
Dikatakannya, dua nama tersebut adalah Panus Yahuli dan Penas Bahabol, menurutnya Panus Yahuli tercatat sebagai Kader Partai Hanura yang jabatannya Ketua Bidang Pengawasan dan Pembangunan Daerah, sementara Penas Bahabol, lanjutnya, pernah melakukan pelanggaran kode etik saat menjabat anggota KPU Yahukimo.
“Lolosnya dua nama tersebut tidak sesuai dengan aturan, salahsatunya mengacu pada dasar hukum pasal 21 ayat 1 huruf (i) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang bunyinya, syarat untuk menjadi calon anggota KPU KPU provinsi atau KPU Kabupaten/kota adalah (i) mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sedangkan Panus Yahuli sesuai dengan Surat Keputusan nomor 25/B.2./DPD-Hanura/Papua/II/2022, tentang restrukturisasi dan Reposisi susunan kepengurusanDPC Hanura Kabupaten Yahukimo masa bakti 2020-2025, ia tercatat sebagai pengurus partai Hanura yang jabatannya Ketua Bidang Pengawasan dan Pembangunan Daerah,” katanya, sambil menunjukan susunan pengurus DPC Partai Hanura Yahukimo, Rabu (29/11) di Hotel Suni Abepura.
Sementara Penas Bahabol, lanjutnya, berdasarkan Perkara nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjatuhkan putusan pelanggaran Kode Etik.
“Saya sudah melaporkan ke Timsel KPU Yahukimo dan Timsel KPU Papua Pegunungan, tetapi tidak ditanggapi,” katanya.
Timsel dan KPU, lanjutnya, dalam menjalankan tugasnya harus mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disitu cukup jelas tupoksi kinerja KPU, Timsel dan Bawaslu.
” Dalam hal ini kami mendukung proses berjalannya tahapan seleksi anggota KPU Yahukimo yang dilakukan oleh Timsel KPU Yahukimo dan Tolikara, agar di setiap tahapan bisa berjalan lancar sampai selesai,” pungkasnya.**