JAYAPURA – Tiga unit rumah toko (ruko) terbakar di Jalan Paradiso Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Kamis (30/4) sekira pukul 10.05 WIT.
Tak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Namun, kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 350 juta. Tiga pemilik ruko diketahui bernama Murni, Wawan, dan Hariati.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Kota Jayapura, Jumat (1/5), mengatakan, api dapat dipadamkan setelah kepolisian tiba di lokasi, lalu memadamkan api bersama warga setempat menggunakan alat seadanya. Selain itu, dibantu mobil pemadam kebakaran milik masjid terdekat.
“Dari keterangan saksi bernama Murni bahwa saat itu ia bersama warga yang berada di sekitar TKP melihat kepulan asap dari bagian belakang ruko milik Aris Mulyono,” terang Kamal, Jumat (1/4) pagi.
Setelah itu, lanjut Kamal, api membesar dengan cepat hingga melahap dua ruko yang ada di dekat sumber api.
Mendapat laporan atas kejadian itu, anggota Kepolisian Resort Yahukimo dengan cepat tiba di lokasi hingga melakukan pemadaman bersama warga.
“Di sekitar TKP juga personel Polres Yahukimo mengamankan situasi guna mencegah terjadinya tindak pidana penjarahan,” terang Kamal.
Kamal menambahkan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara atas peristiwa tersebut. Sejumlah saksi tengah dimintai keterangannya.
“Sementara kasus kebakaran ini masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Yahukimo,” jelasnya. (tambunan)