Dari 19 Oktober 2020 hingga 19 Januari 2021
JAYAPURA-Selama tiga (3) bulan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mulai bekerja dari rumah (work from home) mulai berlaku dari 19 Oktober 2020 hingga 19 Januari 2021.
Pejabat Sementara (Pjs) Sekda Papua, Doren Wakerkwa,SH menyampaikan surat edaran Gubernur Papua terkait ASN Pemprov Papua kerja dari rumah akan dikeluarkan Selasa (20/10).
“Besok (Selasa,red) surat edaran gubernur akan dikeluarkan dan diteruskan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilaksanakan,” kata Wakerkwa di Jayapura, Senin (19/10).
Menurutnya, saat ini 25 persen ASN di lingkungan Pemprov Papua sudah terpapar Covid-19, bahkan belum lama ini ada satu pegawai yang meninggal karena positif.
“Ini langkah baik dari pak gubernur dan wakil gubernur untuk melindungi seluruh stafnya. Untuk itu, saya harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” serunya.
Dikatakan, seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah dan pimpinan OPD mengatur bagaimana baiknya pola kerja agar pelayanan pemerintahan bisa tetap maksimal.
“Pekerjaan fisik maupun multi years tetap berjalan sesuai rencana sampai dengan selesai tahun anggaran. Intinya penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai di 20 Desember 2020. (Sehingga) seluruh laporan pertanggungjawaban bisa rampung sebelum akhir Desember,” tegasnya.(berti)