JAYAPURA-Kepolisian Resor Kota Jayapura telah menangani 16 kasus Narkotika yang melibatkan 17 tersangka, sejak Januari hingga awal Maret 2021. Semua tersangka terlibat dalam peredaran ganja dan sabu-sabu.
Hal ini diungkap Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali di ruang kerjanya, Minggu (6/3) siang.
Satu dari antara 17 tersangka itu merupakam warga negara Papua New Guinea (PNG). Sedangkan 16 lainnya warga negara Indonesia.
“Sejauh ini ada 16 kasus berkas perkara kasus Narkotika yang berhasil kami ungkap. Dua berkas di antaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Negeri Jayapura,” kata Alamsyah.
Adapun barang bukti Narkotika yang disita dari para tersangka berupa 2,9 kg ganja, dan 0,5 gram sabu-sabu. Ganja asal PNG paling mendominasi atas 16 kasus tersebut.
Alamsyah menjelaskan Mabes Polri memberi target sebanyak 39 kasus narkotika kepada Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, pada tahun ini. Mengingat, Narkotika adalah kasus yang menjadi atensi kepolisian.
“Kalau target hanya 39 saja, namun angka itu bukan jaminan untuk kami kejar. Akan tetapi kami akan terus berusaha untuk tingkatkan penindakan terkait peredaran Narkotika di Kota Jayapura,” katanya.
Alamsyah mengajak masyarakat untuk lebih responsif dalam memberantas peredaran Narkotika di Kota Jayapura. Sebab, kepolisian tidak bisa berjalan sendirian memberantas Narkoba tanpa bantuan semua pihak.
“Kalau bekerja sendiri tanpa ada komunikasi, percuma. Intinya kami akan terus menjalin kerja sama dengan satuan terkait, terutama dengan masyarakat, kami juga akan tingkatkan sosialisasi tentang bahaya Narkotika, (sehingga) ada peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami,” jelasnya.(tmb)