JAYAPURA–Direktur perseroan komanditer CV.K inisial LL, salah satu tersangka korupsi dana pembangunan Jalan Baru Kampung Mawes Wares, Distrik Bonggo Barat, Kabupaten Sarmi tahun anggaran 2012, akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (9/3).
Tersangka diserahkan oleh Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Sarmi kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Proses hukum LL hingga ke persidangan sepenuhnya menjadi ranah kejaksaan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menyebut total kerugian negara atas kasus tersebut Rp 1.105.663.978.
Selain LL, seorang tersangka inisial JA yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi pada 2012, masih menjalani proses hukum kepolisian. Ia juga akan diserahkan ke jaksa menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Sebelumnya LL dan JA ditahan lantaran perbuatanya melakukan tindak pidana penggelapan dana pembangunan Jalan Baru Kampung Mawes Wares Distrik Bonggo Barat, Kabupaten Sarmi pada 2012, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/20/IV /2014/SPKT/Reskrim tanggal 3 April 2014,” ungkap Kamal di Kota Jayapura, Selasa (9/3) malam.
Kasus ini pun ditangani sejak 2014 lalu. Adapun kronologinya yaitu JA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi pada 2012 lalu, menunjuk langsung CV.K yang dimotori tersangka LL sebagai kontraktor. Adapun pelaksana pekerjaan yang ditunjuk LL untuk pembangunan jalan tersebut adalah almarhum Samsul Alam.
“Terhadap pekerjaan pembangunan jalan Kampung Mawes Wares sudah dilakukan pencairan 100 persen, namun pekerjaan tersebut tidak diselesaikan,” Kamal memaparkan modus operandi tersangka.
Atas perbuatannya LL dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU TPK No 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
“Kami baru menyerahkan 1 dari 2 tersangka kasus korupsi, (sehingga) kami akan terus melakukan proses hukum lebih lanjut kepada tersangka JA,” jelas Kamal.(tmb)