JAYAPURA-Kejaksaan Negeri Jayapura menangkap terpidana korupsi mantan Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kota Jayapura inisial OM.
Tersangka ditangkap saat berada di salah satu toko variasi mobil di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (21/7) sekira pukul 14.00 WIT. Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejari Jayapura dan Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka yang berada di kawasan Abepura, hingga dilakukan pengejaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, M Rahmad mengatakan jika selama ini terdakwa dianggap tidak kooperarif. OM sepanjang proses hukum selalu meminta penundaan penahanan dengan alasan sakit.
Terakhir, OM melayangkan surat permohonan penundaan kepada Kejari Jayapura, pada 2018. Namun setelahnya OM menghilangkan jejak. Statusnya pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksan Negeri Jayapura.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 879/K/Pid/Sus 2015, tertanggal 16 Januari 2016 maka yang bersangkutan diputuskan dihukum selama 1,6 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan (penjara),” kata Rahmad saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa sore.
“Uang pengganti diwajibkan juga kepada yang bersangkutan sejumlah Rp 71.813.000,- subsider enam bulan (penjara),” lanjutnya.
Proses eksekusi terhadap OM kata Rahmad, menyusul penyidikan yang dilakukan pihaknya atas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran pada Dinas Trantib yang dipimpinnya, pada 2013. Total kerugian negara atas pengadaan tersebut senilai Rp 78.540.000,-.
“Tersangka ini tidak membayarkan uang termin kepada pihak pelaksana pekerjaan. Karenanya dia mendapat dua kali pidana yakni denda dan uang pengganti,” beber Rahmad. Rahmad menegaskan jika OM sesaat ditangkap telah diperlakukan dengan baik. OM sendiri telah menandatangani administrasi eksekusi. “Selanjutnya akan kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya. (Tambunan)