JAYAPURA – Lima fraksi dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Yahukimo bersama pimpinan DPRD Kabupaten Yahukimo, menyatakan sikapnya terkait carut marutnya masalah dana desa di Kabupaten Yahukimo, pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Komisi A Okto Kambue ini disampaikan saat penutupan sidang paripurna, Jumat (11/10) di salah satu hotel di Jayapura.
Inilah isi pernyataannya,
- Memperhatikan pasal – pasal dari undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 5 tahun 2004 perubahan kedua dengan undang undang nomor 3 tahun 2009, undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara sebagaimana telah diubah dengan undang undang undang nomor 9 tahun 2004 dengan perubahan kedua dengan undang-undang nomor 51 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang mengikat.
- Menerima aspirasi asosiasi kepala kampung se-kabupaten Yahukimo tentang pengangkatan dan pengesahan kepala kampung oleh Bupati Kabupaten Yahukimo no, 147 tahun 2021 tertanggal 25 maret 2021 sebagai SK yang sah menurut hukum.
- Asosiasi desa telah berjuang keras mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung dan dikabulkan untuk seluruhnya dengan putusan no, 174/ PK/TUN/2023, tertanggal 24 November 2004.
- Bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Yahukimo masih saja terus mengabaikan putusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka PTUN Jayapura mengeluarkan penetapan eksekusi dengan keputusan nomor: 2/Pen.Eks/G/2022/PTUN JPY tertanggal 7 agustus 2024;
- Bahwa terkait putusan Mahkamah Agung tersebut, Gubernur Papua Pegunungan sebagai perpanjangan tangan dari Presiden Republik Indonesia mengeluarkan surat intruksi dengan nomor: 100.3.4.1 / 882/ Gub, tentang pembatalan keputusan Bupati Yahukimo nomor 298 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pengukuhan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo periode 2021 2027 tanggal 15 Oktober 2021, tertanggal 04 Juni 2024
- DPRD Kabupaten Yahukimo menilai, Bupati Yahukimo mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut terlihat sangat jelas, bahwa pengabaian tersebut sangatlah mengandung unsur politis sehingga tidak dapat dibenarkan di mata hukum dan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan dalil-dalil tersebut diatas maka, kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo menyatakan,
- Mendukung penuh bapak Pjs. Bupati Kabupaten Yahukimo untuk dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut
- Bapak Pjs. Bupati Kabupaten Yahukimo memerintahkan Kepala Dinas DPMK Kabupaten Yahukimo untuk segera menghentikan proses pencairan dana desa tahap dua yang sedang dipersiapkan untuk di proses pencairanya.
- Bapak Pjs. Bupati Kabupaten Yahukimo untuk memerintahkan kepala Bank Papua cabang Yahukimo untuk tidak memberikan layanan transaksi bank atas nama kepala kampung dengan SK no 298 tentang pengangkatan dan pengesahan kepala kampung tertanggal 15 Oktober tahun 2021
- Dan selanjutnya Pjs. Bapak Bupati Kabupaten Yahukimo memerintahkan kepala Dinas DPMK dan Kepala Bank Papua Cabang Yahukimo untuk membayarkan segala hak yang mengikat kepada kepala kampung yang sah berdasarkan SK no 147 tahun 2021 tertanggal 25 Maret tahun 2023.
Pernyataan ini ditanda tangani lima pimpinan Fraksi di DPRD Kabupaten Yahukimo yang terdiri dari Ketua Fraksi PAN Hosea Momda Weipsa, S.ip, Ketua Fraksi Gerindra Marnet Heluka, Sp, Ketua Fraksi PKB Adrias A, Ketua Fraksi Demokrat Sam Heluka SH, Ketua Fraksi Yahukimo Bangkit Okto Kambue S.sos.
Setujui dan ditandatangani oleh dua pimpinan dewan yaitu Ketua DPRD Yahukimo Yosias Mirin dan Waket II DPRD Yahukimo Yoel Itlay SH.**
Kelompok stres reka jasa