Pemkot Jayapura Menggandeng 3 Lembaga
JAYAPURA -Pemerintah Kota Jayapura tidak main-main soal penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya kesepakatan atau perjanjian kerjasama antara pemerintah Kota Jayapura dengan 3 lembaga, yaitu Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Polresta Jayapura Kota dan Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura Betty Puy mengatakan, kerjasama dengan Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura untuk penanganan kasus perempuan dan anak berhadapan dengan hukum, dengan Polresta Jayapura Kota untuk pelayanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kemudian dengan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk pendampingan psikososial terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Jayapura.
Diakuinya, yang melatarbelakangi perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada momen HUT Kemerdekaan RI ke 75 ini adalah, untuk fungsi koordinasi terhadap penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dengan ditandatanganinya kerjasama ini, masing-masing lini mengerti tugas dan fungsinya dengan jelas, sehingga ketika korban datang meminta bantuan, kemudian dilinkkan dengan ketiga lembaga tinggi ini,” katanya, Senin (17/08).
Dengan tupoksinya masing-masing, lanjutnya, diharapkan semua dapat berjalan dengan baik, karena sudah ada dasar hukum lewat perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jayapura bervariasi, dan ditahun ini yang tercatat hanya 23 kasus, bisa jadi sebenarnya banyak, namun karena pendemi Covid 19 yang lainnya belum dilaporkan oleh korban,” jelasnya.
Sementara pemicunya, yang paling tinggi karena dipengaruhi miras, kemudian emosi-emosi sesaat, tidak bisa menerima pendapat orang lain juga masalah ekonomi. (Gerald)