JAYAPURA-Anggota Fraksi Gabungan Bangun Papua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Nason Uti menanggapi usulan Ketua DPR Papua yang ingin membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana yang di dalamnya juga berbicara Covid-19.
Menurut Nason Uti, pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda ke seluruh penjuru dunia, bersifat temporer atau sementara. Itu artinya lanjut Nason Uti, pengusulan Perda yang diusulkan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw,SE tidak tepat.
“Wabah Covid ini sifatnya temporer atau sementara. Jadi kalau besok pandemi Corona ini selesai, apa gunanya Perda yang diusulkan itu,” kata Nason Uti via ponselnya, Rabu (13/5) malam.
Selai itu, dibutuhkan waktu yang panjang dalam pembahasan suatu Perda karena akan dilihat siapa pengusulnya. Apakah inisiatif DPR Papua atau eksekutif. Oleh sebab itu, sangat tidak tepat jika dalam penanganan Covid-19 di Tanah Papua harus dengan Perda.
“Cukup dengan Peraturan Gubernur (Pergub,red) saja. Kalau dipusat cukup dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu,red). Pergub yang akan mendorong kita membuat Perda mengantisipasi wabah berikutnya,” ujarnya.
Diutarakannya, Perda bisa dibuat setelah pandemi ini selesai. Dimana pandemi yang telah terjadi menjadi dasar untuk membentuk Perda.
“Ini wabah yang mendunia. Itu artinya harus ada tanggap nasional dan daerah. Jadi intinya Perda tidak perlu cukup dengan Pergub,” ucapnya.
Ditambahkannya, saat ini tugas DPR Papua hanya mengawasih kinerja Pemerintah Provinsi Papua dalam menanggulangi bencana non alam ini.
Sebelumnya, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengusulkan, pembentukan Perda Penanggulangan Bencana non alam. Yang di dalamnya juga berbicara tentang Covid-19.(nik)