JAYAPURA-Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal,SE,MM mengatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) itu tidak ada di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) selama ini kalah dengan surat menteri. Peraturan Daerah (Perda) malah lebih tinggi dari Permen.
“Ini yang saya pikir perlu ditekankan dan di tulis dengan jelas (sehingga) jangan Otsus hanya menjadi mainan politik orang per orang,” kata Wagub kepada wartawan, Minggu (18/4).
Negara selama ini luar biasa memberikan Otsus. “Tapi politik orang per orang ini seolah-olah membuat kita berada dalam penjajahan,” mirisnya.
Sebelumnya Sekda Papua Dance Yulian Flassy menegaskan Otsus di Bumi Cenderawasih sampai saat ini belum berakhir jadi tidak ada sebutan Otsus jilid I atau II.
“Otsus di Papua hanya perlu direvisi sesuai undang-undang yang berlaku dan mengatur untuk mendapat penyempurnaan, ” kata Sekda.
Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib mengharapkan evaluasi Otsus harus secara menyeluruh.
Menurutnya, Pemerintah pusat wajib konsisten dan konsekuen terhadap amanat ketentuan pasal 18B Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 77 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.
“Kewenangan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah mengacu pada UU Pemda dan peraturan perundangan-undangan di kabupaten/kota yang ada di Papua, ” pungkasnya. (ber)