JAYAPURA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menetapkan batas tertinggi rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona sebesar Rp 150.000. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor HK .02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test antibodi. Terkait dengan itu, Sekretaris Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Fauzun Nihayah,S.HI,MH meminta kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan rapid test antibodi di Tanah Papua menjalankan surat edaran tersebut.
“Surat edaran Kemenkes itu sudah menjadi rujukan. Kalau misalkan ada pihak-pihak yang masih memasang tarif lebih dari batas maksimal yang ditetapkan oleh Kemenkes, perlu kita Sidak, perlu kita tindak lanjuti, mengapa begitu,” kata Fauzun saat menghubungi Bintang Papua Online via ponselnya, Rabu (8/7) malam.
Dikatakannya, dengan dilakukannya rapid test ini saja sudah sangat memberatkan masyarakat yang ingin kembali ke daerahnya lantaran terjebak aktivitas pembatasan penerbangan dan pelayaran penumpang selama kurang lebih 4 bulan. Sehingga, jangan lagi menambah beban masyarakat dengan biaya rapid test yang melampaui batas ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kemenkes.
“Rapid test ini kan syarat untuk masyarakat yang mau pulang. Mereka sudah beli tiket mahal ditambah lagi dengan biaya rapid test yang juga mahal,” ujarnya.
Untuk itu lanjut politikus NasDem ini, surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes harus menjadi patokan bagi pihak yang menyelenggarakan rapid test.
“Tidak boleh ada pungutan lebih dari biaya yang sudah ditetapkan. Dan itu berlaku di seluruh Indonesia termasuk Papua,” tegasnya.
Dikatakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes sudah jelas. Dimana rapid test atas dasar permintaan sendiri memang dipatok biaya.
“Sedangkan untuk kepentingan pencegahan seperti yang dilakukan Satgas itu gratis karena ada dana yang dianggarkan,” ucapnya.
Ditambahkannya, terkait dengan pencegahan virus Corona di Papua, pemerintah melalui tim yang telah dibentuk jangan lelah mensosialisasikan gerakan menjadi dokter untuk diri sendiri.
“Masyarakat harus menjadi dokter bagi dirinya sendiri. Harus biasakan cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker. Saya lihat di tempat umum banyak masyarakat yang sudah tidak pakai masker. Ini tugas bersama untuk saling mengingatkan,” pesannya.(nik)
Surat Edaran Kemenkes Wajib Dilaksanakan
