JAYAPURA – Suara suku Kimyal untuk pasangan calon bupati Yahukimo Didimus Yahuli – Esau Miran (DYEM) dan calon gubernur Papua Pegunungan Befa Yigibalom – Natan Pahabol (BENA) masih dalam upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), hal tersebut disampaikan Sekretaris BAPPILU Gerindra Papua Pegunungan Lanius Yalak, SH, M.Si, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Senin (06/01).
Dikatakannya, orang tua di Kimyal membagikan suara ke semua calon, entah itu kabupaten maupun provinsi Papua Pegunungan, dalam hal ini baik Tim DYEM maupun BENA, tidak mengambil suara YOMA (Yoseph Payage – Mari Mirin) dan JHONES (Jhon Tabo- Ones Pahabol).
“Kami memperjuangkan, untuk bertanggung jawab terhadap orang tua yang memberi suara melalui jalur hukum di MK. Bukan soal salah dan benar tetapi kepentingan pembangunan di Kimyal,” tegasnya.
Diakuinya, ia heran dengan penyampaian pernyataan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 JHONES dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 YOMA Kabupaten Yahukimo, yang mana dalam panggung politik bahkan mimbar debat selalu mengatakan jaga suara dari pencuri.
“Kata “pencuri” hari ini kita bisa tahu siapa sesungguhnya yang menjadi pencuri ? Suara suku Kimyal Kabupaten Yahukimo untuk DYEM dan BENA, justru dicuri oleh YOMA dan JHONES, suara Tolikara untuk BENA dicuri oleh Jhones, sehingga diharapkan perkataan harus di imbangi dengan perbuatan,” katanya.
Sebagai kader Gerindra, lanjutnya, yang juga sebagai pengusung calon wakil gubernur, ia sangat prihatin dan mengutuk keras atas tindakan segelintir orang yang mengatasnamakan kelompok dan menghancurkan demokrasi dengan cara membungkam demokrasi, memaksakan hak pilih setiap orang, menghalangi saksi, mengusir saksi, hingga merusak kendaraan tim BENA.
Lanius mengatakan, sesuai PERMA secara yuridis, tindak pidana pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018 dan UUD 1945 Para pelaku membungkam demokrasi sudah di identifikasi data dan akan melaporkan kepada GAKKUMDU dan KAPOLDA untuk memproses hukum Pidana, agar tidak mengulang lagi di tahun 2029 mendatang.
“Dan sebagai Provinsi yang baru kita harus mendasari dengan Pondasi politik yang baik tanpa ada pencurian suara calon lain,” katanya.
Sesuai hasil Data Primer bahwa Tingkat 1 (satu) TPS/KPPS mengarahkan kepada Masyarakat Desa atau TPS melakukan pemungutan suara sesuai dengan Amanah konstitusi tahun 2009 tentang musyawarah mufakat untuk menentukan suara dan diberikan kepada calon-calon yang oleh masyarakat setempat. Dan pengalihan suara terjadi di Tingkat 2 dan 3 yaitu PPD dan KPUD.
“Secara holistik juga spesifik akan mengejar pada PPD dan Sekretaris PPD Distrik Sela Kabupaten Yahukimo yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen negara Model D Hasil Distrik, pada kolom salah satu PPD dan saksi calon Bupati dan Gubernur, kami akan memproses jalur hukum, sesuai ketentuan hukum pasal Pasal 263 KUHP Menjelaskan tentang pemalsuan surat, salah satu unsurnya adalah dapat menimbulkan kerugian,” katanya.
Kami tim merasa dirugikan hak demokrasi dan suara kami dirampas oleh PPD atas pengesahan tanda tangan pemalsuan itu.
“Kita akan uji, kami dan mereka semua kerja kepentingan Pembangunan namun pelaku harus diproses hukum tidak bisa dibiarkan. Kami sudah punya data materil dan formil, akan melaporkan Ketua dan Anggota PPD, Sekretaris PPD dan Pandis Distrik Sela, kepada pihak berwajib untuk sama-sama melakukan uji materi di jalur hukum,” ungkapnya.
Diharapkan, semua masyarakat Papua Pegunungan tidak termakan isu propaganda yang dimainkan oleh pembuat manajemen konflik horizontal, kita harus dewasa dan waspada, karena pemilu sudah selesai dan sengketa pilkada sudah di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami kader Gerindra mengikuti proses hukum dan tetap akan menghormati semua putusan MK tentang pemilihan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, dan semua pihak harus menerima kenyataan,” pungkasnya.