JAYAPURA-Polisi akhirnya berhasil mengungkap spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beroperasi di seputaran Entrop dan Bucen II, Distrik Jayapura Selatan (Japsel), Kota Jayapura, Senin (30/11).
Pelaku Curas yang masih berusia belasan tahun itu inisial MHR alias Ateng (16). Sementara, rekannya YM (19) yang merupakan penadah hasil curian ditangkap Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan di seputaran Polimak II Karang.
Polisi behasil menyita barang bukti berupa emas 18 gram, uang tunai Rp 6,8 juta, sebuah hand phone Vivo dan Xiaomi.
 Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu membenarkan penangkapan ini.
 “Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Jayapura Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” kata Pugu, Senin (30/11) malam.
Pugu menuturkan, penangkapan pelaku Curas dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yopi Riski Aristian berdasarkan tiga laporan polisi. Tiga pelapor yang adalah korban yakni Tri Ade Susanto (34), Nunung Nupe (44) dan Selvi Sri Lestari (32).
 “Dari hasil interogasi MHR mengakui perbuatannya. Pelaku ini kerap beraksi di seputaran Entrop dan Bucen II pada November, dan tidak segan-segan melukai korbannya. Sedangkan YR diamankan lantaran membeli HP Vivo hasil curian serta menyimpan barang bukti emas 18 gram yang dicuri MHR,” ujarnya.
“Kami masih melakukan pengembangan lantaran masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku tidak sendirian dalam melancarkan aksinya,” kata Pugu.(tmb)