BerandaHukrimSPDP Online, Medium Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Papua

SPDP Online, Medium Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Papua

JAYAPURA-Tim Subkoordinasi Bagian Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (10/2) kemarin.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Alexander Sinuraya mengatakan tujuannya tak lain untuk koordinasi dan asistensi terkait pelaporan berbagai kasus korupsi yang ditangani tiga lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga antirasuah tersebut.

Sinergitas tersebut diaplikasikan lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online. Dimana seluruh kasus yang telah masuk pada tahap penyidikan akan di-input pada aplikasi SPDP, sehingga ketiga institusi itu dapat melihat seluruh kasus korupsi yang ada serta tahapan dan saksi maupun terduga pelaku.

“Dalam penanganan perkara korupsi, apabila sudah masuk tahap penyidikan, maka maka pelaporannya wajib kami kirim ke SPDP satu sistem yang dibuat KPK. Demikian juga perkara yang ditangani kepolisian,” kata Sinuraya kepada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (11/2).

Selanjutnya, tim dari KPK menindaklanjutinya dengan melakukan assesmen atau supervisi ke Kejaksaan Tinggi dan Negeri, serta Polda di seluruh daerah Tanah Air. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana penanganannya, serta apakah ada kendala yang dihadapi masing-masing institusi penegak hukum ini.

“Prinsipnya, KPK dan Kepolisian mendukung kami dalam melakulan penanganan perkara korupsi berdasarkan data yang kami laporkan tadi. Jadi, KPK bisa tau apa yang sedang ditangani Kejaksaan atau Kepolisian, atau sebaliknya. Namun perkaranya ditangani oleh masing-masing,” jelas Sinuraya.

Selain itu, lanjut dia, aplikasi SPDP dimaksud untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi. Misalnya, kasus yang sama jangan sampe ditangani oleh institusi penegak hukum lainnya.

“Ini sudah berlaku sejak 2017 lalu. Kami tetap laporkan setiap ada penyidikan. Lewat aplikasi ini bukan berarti (KPK) mengambil kewenangan, tetapi mensupport penindakan dan pencegahan korupsi baik yang ditangani Kejaksaan atau Kepolisian,” kata Sinuraya menegaskan.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!