BerandaEkbisSmelter di Gresik Serap 40.000 Tenaga Kerja sedangkan Hak 8.300 Karyawan PTFI...

Smelter di Gresik Serap 40.000 Tenaga Kerja sedangkan Hak 8.300 Karyawan PTFI yang di PHK Diabaikan

 JAYAPURA-Presiden Republik Indonesia (RI) Ir H Joko Widodo (Jokowi) telah meletakkan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Smelter (pabrik pemurnian dan pengolahan tembaga) terbesar di dunia milik PT Freeport Indonesia di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 12 Oktober 2021. Dan diperkirakan pabrik ini akan menyerap 40.000 tenaga kerja.
Pembangunan pabrik Smelter dan penyerapan tenaga kerja yang begitu banyak berbanding terbalik dengan nasib 8.300 tenaga kerja PT Freeport Indonesia yang telah di PHK tahun 2017 lalu. Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta kepada Manajemen PT Freeport Indonesia untuk dapat memberikan hak-hak dari karyawan yang telah di PHK tersebut.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay,SH,MH menyayangkan kalau Smelter di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dibangun dan mampu menyerap 40.000 tenaga kerja sedangkan 8.300 tenaga kerja PT Freeport Indonesia yang di PHK 2017 silam diabaikan.
“Untuk apa 40.000 pekerja bagi Smelter, jika di depan mata persoalan 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia belum terselesaikan dari tahun 2017 sampai saat ini,” kata Emanuel Gobay dalam press release yang diterima Bintang Papua, Kamis (14/10).
Apalagi kata Emanuel, Presiden Jokowi menyebut pembangunan instalasi pemurnian dan pengolahan (smelter) tembaga PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, akan menyerap hingga 40 ribu tenaga kerja. lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan jumlah lapangan kerja yang terbuka di Jawa Timur (Jatim) akan semakin besar, jika pembangunan smelter telah selesai dan siap dioperasikan.
Dan Presiden Jokowi mengatakan pembukaan lapangan kerja dari aktivitas industri merupakan salah satu tujuan penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terbukanya lapangan kerja adalah salah satu nilai tambah yang dihasilkan dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Dampak pembukaan lapangan kerja juga bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar yaitu peningkatan pendapatan. “Ini goal yang penting bagi rakyat,” ujar Presiden Jokowi (https://koran-jakarta.com/presiden-smelter-mampu-tampung-40-000-pekerja?page=1).
Menurut Emanuel, apa yang disampaikan Presiden Jokowi berbeda dengan apa yang dialami oleh 8.300 buruh PT.Freeport Indonesia yang belum mendapatkan kepastian hukum dari presiden dan Manajemen PT.Freeport Indonesia pasca-8.300 buruh PT.Freeport Indonesia melakukan mogok kerja pada 1 Mei 2017 sampai dengan Oktober 2021.
“Fakta ketidakjelasan nasib 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja seakan mempertanyakan pernyataan presiden terkait dampak pembukaan lapangan kerja juga bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar yaitu peningkatan pendapatan. Ini goal yang penting bagi rakyat di atas,” mirisnya.
Perlu diketahui bahwa perjuangan mogok kerja yang dilakukan oleh 8.300 karyawan PT.Freeprot Indonesia sejak 1 Mei 2017-Oktober 2021 diakibatkan karena PT.Freeprot Indonesia memberlakukan kebijakan Furlough secara sepihak kepada karyawan PT.Freeprot Indonesia pasca-Pemerintah mengelurakan dan mengesahkan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dimana melalui Kontrak Karya (KK) diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mempengaruhi produksi PT.Freeport sehingga PT.Freeport Indonesia mengeluarkan Program Fourloght.
Berkaitan dengan kebijakan Furlough, tidak diakui dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal itu dikuatkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika sebagaimana dalam Surat Nomor 560/800 /2017 Perihal Furlough dan Penetapan Mogok Kerja PUK SP KEP SPSI PT. FI, tertanggal 28 Agustus 2017 yang menjelaskan bahwa “Fourloungh tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Berkaitan dengan Perjuangan mogok kerja (Moker) 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia merupakan bagian langsung dari ketentuan Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan sebagaimana diatur pada pasal 137 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berkaitan dengan sahnya mogok kerja yang dilakukan 8.300 buruh PT Freeprot Indonesia secara tegas oleh Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua sebagaimana dalam Surat Dinasker Propinsi Papua Nomor : 560/1271, Perihal : Penyelesaian Penanganan Kasus PT. Freeport Indionesia tertanggal 12 September 2018 yang menyebutkan “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan bukti fisik yang diterima maka Mogok Kerja yang dilakukan sah sesuai Pasal 137 dan Pasal 140 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.
Lebih lanjut Emanuel menilai melalui sikap dan tindakan PT.Freeport Indonesia telah berdampak pada terlanggarnya hak atas pekerjaan, hak atas upah dan hak atas kesejahteraan keluarga 8.300 buruh PT.Freeport Indonesia yang dijamin berdasarkan ketentuan Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (1), UUD 1945).
Selain itu, setiap orang, baik pria maupun wanita dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya (Pasal 38 ayat (4), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Atas tindakan pencabutan Layanan BPJS yang dilakukan secara sepihak oleh PT.Freeport Indonesia secara langsung berdampak pada kesulitan para buruh yang melakukan mogok kerja yang sah untuk memenuhi hak atas kesehatan sehingga dari ada 80-an orang buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia yang terlanggaran hak hidupnya.
“Melalui fakta itu jelas-jelas telah menunjukan adanya fakta pelanggaran ketentuan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A, UUD 1945). Selain itu, telah turunkan kedalam prinsip Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana Pasal 9 ayat (1), Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” tegasnya.
Emanuel membeberkan bahwa seluruh peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sejak awal 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia melakukan perjuangan mogok kerja pada tanggal 1 Mei 2017-Oktober 2021 telah dilakukan beberapa kali pengaduan kepada Komnas HAM RI
Pertama, kata Emanuel, pengaduan pertama diadukan oleh Aser Gobay pada tahun 2017 dan Komnas HAM RI telah menerbitkan Surat Nomor : 1475/R-PMT/X/2017 perihal Rekomendasi terkait PHK PT.Freeport Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017.
Kedua, sebut Emanuel, diadukan oleh perwakilan pekerja PT. Freeport Indonesia tertanggal 15 Agustus 2018 dan Komnas HAM RI telah menerbitkan Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 2 November 2018.
Ketiga, ujar Emanuel, diadukan oleh LBH Papua selaku kuasa hukum buruh kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua terkait dugaan pelanggaran hak hidup 72 buruh sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor : 037/STTP-HAM/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 yang sampai saat ini masih menunggu hasil penyelidikan.
“Berdasarkan pengaduan pertama tahun 2017 dan pengaduan kedua tahun 2018 yang telah menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia namun sampai saat ini belum ada tindakan konkrit apapun dari Presiden Republik Indonesia tentunya semakin memperparah kondisi HAM 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Fakta bahwa sekalipun melalui smelter akan memberikan lapangan pekerjaan bagi 40.000 tenaga kerja dimana itu merupakan goal yang penting bagi rakyat namun Presiden Republik Indonesia belum mampu memberikan kepastian hukum bagi 8.300 buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mendapatkan kepastian hukum dari Presiden Republik Indonesia,” sambung Emanuel.
Dia menilai bahwa Presiden Jokowi dan PT. Freeport Indonesia sedang mengabaikan prinsip pokok pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Lanjutnya, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya sebagaimana diatur pada pasal 4, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, LBH Papua sebagai kuasa hukum 8.300 buruh yang di PHK menegaskan satu, Presiden Republik Indonesia segera selesaikan persoalan 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai Surat Komnas HAM RI Nomor : 1475/R-PMT/X/2017 tertanggal 23 Oktober 2017 dan Surat Komnas HAM RI Nomor : 178/TUN/XI/2018 tertanggal 2 November 2018.
Dua, Manajemen PT. Freeport Indonesia segera jalankan perintah poin 2 Surat Dinas Tenaga Kerja Nomor : 560/1455/2019, Perihal : Nota Pemeriksaan I tertanggal 16 Desember 2019 terkait Selama putusan lembaga penyelesaian perselisian hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tiga, Ketua Komnas HAM RI segera menindaklajuti dugaan pelanggaran hak hidup 72 buruh sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor : 037/STTP-HAM/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020.
“Kami berharap masalah ini secepatnya teratasi (sehingga) 8.300 buruh yang hak-haknya belum diberikan segera diselesaikan sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan di negara ini,” harapnya mengakhiri.(yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!