JAYAPURA-Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy mengatakan tidak ada istilah Otonomi Khusus (Otsus) Jilid I dan II karena Otsus tetap ada selama Papua berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Intinya kami mendukung hasil revisi yang dikeluarkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP),” kata Sekda Papua, Dance Yulian Flassy saat diwawancarai usai melakukan rapat bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Forkopimda membahas revisi undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.
Dikatakan, setelah ada hasil penyempurnaan evaluasi Otsus dari MRP, Pemprov Papua akan membawa hasil tersebut ke pemerintah pusat (Pempus).
“Tetapi secara langsung tadi sudah ada bahannya yang nanti akan menjadi acuan dan yang belum itu akan dibahas oleh MRP,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib mengatakan bahwa seluruh komponen masyarakat, Forkopimda dan bupati/wali kota di Provinsi Papua belum duduk bersama untuk membahas revisi dan menyamakan persepsi.
“Untuk itu kami perlu membahas secara internal untuk menghasilkan persepsi yang sama bersama kepala daerah di 28 kabupaten dan 1 kota di Papua,” pungkasnya.(ber)