SENTANI-Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pajak dan retribusi daerah selama sehari pada salah satu hotel di Sentani, Selasa (29/8).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi membuka secara resmi kegiatan tersebut yang dihadiri pimpinan Forkopimda, tokoh adat dan pemuda.
Sekda Hana mengatakan dalam undang-undang (UU) Nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi satu peraturan.
“Susunan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Jayapura 2023 yang pelaksanaannya rancangan tersebut paling lambat 5 Januari 2024,” katanya.
Menurutnya, sebelum ditetapkan Raperda tersebut maka diselenggarakan uji publik dengan tujuan memperoleh masukan dari berbagai pihak.
“Peran serta masyarakat dan masukan dalam rangka memperluas objek pajak dan retribusi dengan memperhatikan potensi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan dalam membiayai pembangunan daerah ini,” ujarnya.
Sekda mengharapkan peserta uji publik dapat memberikan masukan dan saran serta kritik yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan draf Raperda tersebut.
“Raperda yang dibuat ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dalam membangun daerah ini,” katanya.
Sekda menambahkan sektor pajak lain yang belum tersentuh namun telah banyak kegunaannya di daerah ini untuk segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yaitu air tanah, cucian mobil dan laundry atau cucian pakaian.(iko)