JAYAPURA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua mengungkap empat (4) kasus penyalahgunaan Narkoba dengan empat tersangka sepanjang Januari 2020.
Tiga tersangka tersangkut penguasaan Ganja yakni WW, YD, dan WT. Sementara satu lainnya yakni A alias Dandi tersangkut kepemilikan Sabu-Sabu seberat 5,709 gram. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda di seputaran Kota Jayapura.
Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Robinson Siregar mengatakan selain 5,7 gram Sabu-Sabu, pihaknya juga menyita total 3 kilogram Ganja dari ketiga pelaku tersebut.
“Hari ini (Kamis,red) kami melakukan pemusnahan sebagian barang bukti Sabu-Sabu dan Ganja yang disita dari keempat tersangka,” kata Siregar saat merilis para tersangka dalam pemusnahan barang bukti di halaman kantornya, Kamis (11/2).
Dia memastikan, pemusnahan barang bukti tersebut telah memenuhi prosedur hukum. Sementara para pelaku akan menjalani proses persidangan.
Siregar menjelaskan, A alias Dandi yang tersangkut kepemilikan Sabu-Sabu ditangkap di jalan masuk Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan pada 10 Januari 2020 lalu. Sebanyak 15 paket Sabu-Sabu siap edar ditemukan dari tangan pelaku.
Selanjutnya, WW ditangkap di depan ATM dekat jalan lingkar Tasangkapura-Polimak, Distrik Jayapura Selatan pada 21 Januari 2020 lalu. Sebanyak 1,06 kg Ganja disita dari pelaku.
“Kemudian anggota kami menangkap YD atas kepemilikan 1,382 kilogram Ganja dari Kompleks Abe Gunung, Tanah Hitam, pada 22 Januari lalu,” jelas Siregar yang didampingi sejumlah pihak terkait.
Sementara WT ditangkap atas kepemilikan 624 gram Ganja dari Pantai Enggros, Distrik Abepura pada 23 Januari 2020 lalu.
“Semua pelaku telah mengakui perbuatannya,” ujar Siregar yang menyaksikan keempat tersangka melakukan pemusnahan barang terlarang tersebut.(tmb)