BerandaYahukimoSebelum ada Putusan MA, Penyaluran Dana Desa Sebaiknya Ditunda

Sebelum ada Putusan MA, Penyaluran Dana Desa Sebaiknya Ditunda

JAYAPURA – Penyaluran Dana Desa Kabupaten Yahukimo tahun Anggaran 2023 tahap satu sebaiknya ditunda, hal ini perlu dilakukan guna menghormati proses Hukum Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diproses di Makamah Agung (MA), demikian disampaikan Ketua Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo (ADEKAYA) Eneas Asso, dalam realisenya yang diterima redaksi, Sabtu (03/06).

Dikatakannya, terkait pernyataan Pengacara Bupati Yahukimo Pieter Ell, tentang Putusan Pengadilan PTTUN Makasar yang mengatakan bahwa tidak adanya upaya hukum  lebih lanjut oleh Asosiasi Desa  Kabupaten Yahukimo maka putusan PTTUN Makasar mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht) adalah pembohongan public.

“ Mestinya pengacara sekelas Pieter Ell harus tahu mekanisme sidang berkala, dan pernyataan ini , telah dibantah oleh pengacara kami, ibu Frederika Korain” katanya.

Peninjauan Kembali (PK)  Makamah Agung yang kami lakukan melalui pengacara kami, kata Eneas,  telah terdaftar dan kami telah terima Akta PK dari Makamah Agung, artinya kami menunggu jadwal Persidangan dari Makamah Agung dan diharapkan kepada semua pihak untuk menghormati hukum.

“Kami meminta kepada Bupati Yahukimo setidaknya menunggu, proses Dana Desa tahun Anggaran 2023, menyusul upaya Peninjauan Kembali (PK) di Makamah Agung yang kami lakukan,” katanya.

Sebab, lanjutnya, Surat Putusan Pengangkatan Kepala Kampung yang sebelumnya tidak pernah dicabut, ini yang menyebabkan dualisme kepemimpinan  Kepala Kampung, sehingga Keputusan itu bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Peninjauan Kembali (PK) di Makamah Agung  yang kami lakukan, bahwa, kami melihat putusan Pengadilan PTTUN Makasar penuh dengan kontroversi, dimana dalil yang diajukan tak ada namun dimenangkan begitu saja, dan kami juga mempertanyakan kinerja PTTUN Makasar yang berkedudukan di Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Dikatakannya, Permintaan Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo untuk menghormati Hukum antara lain:

  1. Proses Dana Desa dan dana ADD tahun anggaran 2023 tahap 1 menunggu Putusan Pengadilan Makamah Agung.
  2. Jika dipaksakan proses pencairan Dana Desa dan ADD maka , harus dibagi kepada Kepala Kampung Pemegang SK nomor 298 tahun 2021 dan pemegang SK nomor 147 tahun 2021.
  3. Point 1 dan point 2 tidak dilaksanakan maka kami kami Asosiasi 517 Kepala Kampung akan melakukan perlawanan dengan aksi damai.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!