JAYAPURA-Satgas Nemangkawi menangkap seorang pria inisial EK (36) lantaran postingannya di facebook yang menyulut kebencian antar kelompok suku, agama dan ras dan antargolongan (SARA).
Pemilik akun facebook Bunaibo Keiya ditangkap pada Senin (12/4) lalu, sekira pukul 14.30 WIT di Kabupaten Jayapura. EK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 118/IV/2021/Papua/Res. Jayapura, Tanggal 05 April 2021 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“EK ditangkap karena melakukan postingan ke media sosial facebook yang dilakukan dengan sengaja, dan ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ujar Kepala Satgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusi dalam keterangannya yang diterima Bintang Papua, Kamis (15/4) malam.
Adapun postingan pertama, EK dengan akun facebook Bunaibo Keiya pada 15 November 2020 lalu, sekira pukul 01.00 WIT, menyebarkan foto Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpauw, lalu menyertakan tulisan sadis. “Orang Ini lebih baik cincang dengan kampak boleh,” tulis EK lewat akun tersebut.
“Kemudian pada 27 Maret 2021, pelaku kembali memposting tulisan yang memuat ujaran kebencian dengan kalimat; “Teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil Papua biasa ditembak mati itu oleh TNI POLRI, TNI-POLRI yang teroris,” Iqbal menirukan bunyi postingan pelaku.
Selain itu, EK juga memposting status yang diduga berisi ujaran kebencian dan dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat.
Pelaku sendiri menebar kebencian lewat telepon genggam merk Oppo tipe A5s warna biru metalik dengan nomor Imei 1: 863114048019975 dan Imei 2: 8631140480199671. Dalam handphone terdapat sebuah Sim Card Telkomsel dengan nomor: 081247760406.
“Pelaku membuat postingan berisi muatan ujaran kebencian terhadap SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya,” ungkap Iqbal.
Atas perbuatannya, EK dijerat Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(tmb)