JAYAPURA-Ketua Gugus Tugas Percepatan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Ir H Rustan Saru meminta masyarakat untuk patuhi dan mentaati pemberlakuan dan pembatasan aktivitas yang ada di Kota Jayapura dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIT.
“Karena perkembangan penderita Covid-19 di Kota Jayapura yang meningkat secara signifikan, tepat jika dilaksanakan pembatasan waktu serta aktivitas demi kebaikan dan keselamatan bersama,” ujar pria yang juga Wakil Wali Kota Jayapura itu kepada wartawan, Senin (18/5)
Oleh sebab itu, masyarakat diminta agar tertib dalam melaksanakan kegiatan baik perkantoran bahkan aktivitas sosial masyarakat yang ada.
“Kecuali jika ada organisasi atau perusahaan yang ingin menyelesaikan kepentingannya (hingga) melewati batas waktu maka dipersilahkan mengurus perizinannya di Satgas Covid-19,” ujarnya.
Untuk update sebaran Covid-19 di Kota Jayapura hingga 18 Mei 2020, Jumlah positif sebanyak 124 orang, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) sebanyak 37 orang, Orang dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 455 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 408 orang.(sindung)