BerandaKilas PapuaRumah Sakit Wajib Berikan Pertolongan Pertama

Rumah Sakit Wajib Berikan Pertolongan Pertama

JAYAPURA-Beberapa waktu lalu sempat viral penolakan yang dilakukan lima (5) rumah sakit di Kota Jayapura terhadap korban kecelakaan lalulintas tunggal.
Terkait dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Jhony Banua Rouw,SE menegaskan, rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan atau berobat.
“Kita berharap tidak ada lagi penolakan pasien di kemudian hari. Apapun pelayanan Covid-19, UGD rumah sakit harus menerima pasien yang datang,” tegas Jhony Banua Rouw, Jumat (26/6).
Politisi NasDem ini sangat menyayangkan adanya penolakan terhadap masyarakat yang akan berobat ke rumah sakit, terutama rumah sakit pemerintah yang menggunakan uang rakyat melalui APBD untuk membiayai operasional rumah sakit. Sehingga mereka punya kewajiban mengobati pasien yang datang.
Lanjutnya, jika alasan rumah sakit menolak pasien karena penuh, Papua hari ini tidak boleh bicara soal new normal atau kehidupan baru.
Sebab kata pria yang akrab disapa JBR ini, salah satu syarat untuk new normal itu, adalah harus punya kapasitas ruangan rumah sakit yang kosong.
“Jadi, jangan dibilang penuh. Kalau penuh artinya Papua tidak boleh menuju new normal, karena itu salah satu indikatornya. Kalau rumah sakit sudah penuh saat ini, pemerintah provinsi jangan bermimpi untuk new normal, karena percuma new normal jika ruangan rumah sakit tidak ada. Itu artinya, membunuh masyarakat kita,” pungkasnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!