BerandaKilas PapuaRSDH Bukan Rumah Sakit Khusus Covid-19 Tapi Rujukan Pendamping, Pelayanan Umum Tetap...

RSDH Bukan Rumah Sakit Khusus Covid-19 Tapi Rujukan Pendamping, Pelayanan Umum Tetap Buka

JAYAPURA– Manajemen Rumah Sakit Dian Harapan memastikan status rumah sakitnya adalah Rumah Sakit Rujukan Pendamping penanganan Covid 19 dan tetap akan menerima dan memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Jayapura pada khususnya dan Papua pada umumnya.
“Sebelumnya memang sempat beredar informasi bahwa RS Dian Harapan akan dijadikan RS khusus Pasien Covid. Sampai saat RS Dian Harapan bukan RS Khusus penanganan Pasien Covid-19, dikarenakan banyaknya permintaan dari masyarakat untuk tetap dibuka layanan untuk pasien umum, terutama masyarakat di wilayah Waena dan sekitarnya serta Kota Jayapura, Sentani dan Keerom, maka kami pihak Manajemen RS Dian Harapan menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk membatalkan rencana tersebut,” kata Dr. Ance Situmorang selaku Direktur RS Dian Harapan dalam release pers kepada media, Selasa (29/4)

Ance Situmorang menambahkan, RS Dian Harapan tetap terbuka untuk pelayanan umum/non Covid. Dan RS Dian Harapan tetap mendukung program Pemerintah Daerah Provinsi Papua untuk penanganan Pasien Covid-19 dengan merencanakan penyediaan 30 tempat tidur isolasi rawat inap dimana akses Pasien Covid-19 dan Bukan Covid-19 dibuat terpisah, agar menghindari orang yang sehat kontak langsung dengan orang yang sakit.

Ance menambahkan, wajib pakai masker dan cuci tangan sebelum masuk area RS, diberlakukan bagi pasien dan siapa saja yang memasuki area RS. “Semua pasien dan pengunjung dibagikan masker dan disiapkan tempat – tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Pengunjung yang masuk ke dalam RS sudah dibatasi untuk mencegah kontak erat antar pengunjung maupun dengan pasien,” katanya.

Sebagai upaya deteksi dini, RSDH menegaskan kepada setiap pasien yang datang berobat ke poliklinik dilakukan pemeriksaan suhu badan dan wajib memberikan informasi yang benar tentang keluhan sakit serta riwayat bepergian atau pernah kontak erat dengan pasien Covid-19.

“RS. Dian Harapan sebagai RS Swasta Katolik di Kota Jayapura, memiliki Misi menjadikan RS Dian Harapan sebagai RS yang mandiri dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Jayapura pada khususnya dan Papua pada umumnya,” katanya.

Dalam mewujudkan Misi ini maka RS tetap melayani masyarakat yang datang berobat dengan masalah kesehatan umum ( bukan Covid-19 ) tanpa perlu takut dan cemas.

Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/138/Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penetapan RS Rujukan COVID-19 di Provinsi Papua yang berisi 16 nama RS yang menjadi RS Rujukan Covid-19. Dalam SK Gubernur tersebut, RS.Dian Harapan ditetapkan sebagai RS Rujukan Pendamping BUKAN sebagai RS Rujukan Utama, sehingga kami masih tetap menerima pelayanan pasien Umum BUKAN Covid-19. (Sindung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!