JAYAPURA-Belum jelasnya nasib ribuan honorer (K2) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Kabupaten/Kota di Papua maka Pemprov Papua dituntut untuk segera mengangkat honorer (K2) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tuntutan itu menggema di halaman Kantor Gubernur Papua Dok Jayapura oleh ribuan massa honorer (K2), Rabu (31/3).
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy yang mengatakan bahwa honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun akan dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) sedangkan yang umur di bawah 35 tahun akan mengikuti tahapan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Untuk ASN itu usia mengikuti tes harus di bawah 35 tahun tidak boleh lebih, itu sudah diatur oleh undang-undang, kalau di atas 35 tahun akan didorong ke P3K,” kata Sekda Flassy saat menemui ratusan honorer (K2) di Kantor Gubernur Papua Dok II Jayapura, Rabu (31/3).
Di tempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Drs. Nicolaus Wenda,MM menjelaskan bahwa permasalahan honorer (K2) ini harus melalui proses dan tahapan.
“Bukan hari ini kita bicara besok langsung jadi. Apa yang telah kita sepakati bersama dengan kabupaten/kota itu yang akan kita laksanakan kemudian hasil 20.000 itu yang akan kami susun dan perjuangkan, tidak lagi dengan usulan 64.000 lebih data siluman honorer K2 itu,” tegasnya.
Sementara itu, Menpan RB lagi menyiapkan kriterianya yang 20.000 itu, dan dirinya pun tidak bisa berjanji kapan akan selesai itu bukan keputusan Pemprov Papua tapi itu keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Menpan RB.
“Sekda Papua akan mengirim nama-nama dari kabupaten/kota dan provinsi ke Menpan RB untuk ditetapkan, untuk itu kami ada kesepakatan bersama lakukan rapat ke dua bersama BKD di 29 kabupaten/kota, ” pungkasnya.(ber)