JAYAPURA – Satu dari tiga spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial MS (20) berhasil ditangkap Tim Delta Polresta Jayapura Kota, Senin (27/4), dini hari.
Pelaku ditangkap di rumahnya, seputaran SMA 4 Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Sebelumnya, MS sempat melarikan diri saat akanĀ ditangkap.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus penadahan motor oleh seorang pelaku yang ditangkap beberapa waktu lalu.
“Awalnya pelaku penadah kami tangkap dengan barang bukti motor CBR 150R, setelah dikembangkan pelaku utama yakni MS dibekuk Tim Delta di rumah kontrakan di seputaran Entrop,” terang Jahja, Selasa (28/5).
Setelah dilakukan pengembangan atas laporan polisi nomor LP/161/II/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 18 Februari 2020 tentang kasus pencurian kendaraan bermotor, penyidik berhasil mengantongi identitas para pelaku yang berjumlah tiga orang.
“MS berhasil dibekuk, sementara rekannya BW dan SW dalam pengejaran. Kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.
Ketiga pelaku ini diduga kuat merupakan komplotan dan spesialis curanmor. Bahkan, para pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (tambunan)