BerandaKilas PapuaRenovasi Masjid Pemda Kabupaten Jayapura menelan biaya Rp700 juta

Renovasi Masjid Pemda Kabupaten Jayapura menelan biaya Rp700 juta

Renovasi pembangunan Masjid Jabal Fath yang berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura diperkirakan menelan biaya sebesar Rp700 juta.

Ketua Pembangunan yang juga sebagai Kepala Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura Terry F Ayomi di Sentani, Minggu mengatakan masjid ini dibangun pada 2002 silam sehingga tahun ini kalau dilakukan renovasi maka sudah 21 tahun.

“Pembangunan masjid ini dulu oleh senior-senior kita (ASN Pemkab Jayapura) dilakukan secara swakelola karena biaya pembangunan dari pemerintah tidak ada,” katanya.

Menurut Terry, renovasi yang saat ini hendak berjalan dilakukan dengan swakelola seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

“Jadi kita bangun ini tidak pakai anggaran pemerintah, tetapi murni uluran tangan pegawai, dan kami sudah hitung dari awal hingga akhir pembangunan menelan biaya kurang lebih Rp700 juta,” ujarnya.

Terry menjelaskan pembangunan masjid ini selain karena usianya sudah tua, tetapi juga ada pergeseran geometri atau pergeseran dari satu titik ke arah tertentu di dalam sebuah garis lurus bidang datar.

“Pergeseran inilah yang membuat arah kiblat menjadi berpindah, maka pembangunan yang ingin kita kerjakan ini untuk mengatur ulang posisinya sehingga ketika melakukan salat tidak ada hambatan,” katanya.

Dia menambahkan selama ini adanya pergeseran kiblat membuat masjid yang bisa menampung banyak jamaah akhirnya menjadi sedikit, karena bidang datang dirubah menjadi serong mengikuti arah kiblat.

“Masjid ini dipakai salat Jumat, dan pengalaman kami itu tidak cukup dengan banyak pagawai yang semakin bertambah, sehingga kita buat agak besar supaya jamaah merasa nyaman untuk melakukan ibadahnya,” ujarnya. (yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!