JAYAPURA-Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Grand Design Pendidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Papua, disepakati Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Papua.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Christian Sohilait,ST,M.Si mengatakan, hingga saat ini Perda Grand Design Pendidikan belum ada. Sehingga masih sangat sulit untuk memproteksi masalah pendidikan. Contohnya, menjamurnya anak-anak penghirup lem, pemalangan sekolah, pemukulan guru dan lain sebagainya.
“Kalau kita mau berikan sanksi tidak bisa karena tidak punya dasar hukum. Makanya Perda ini (Grand Design Pendidikan,red) harus ada,” tegasnya.
Menurutnya, untuk menemukan satu Grand Design Pendidikan Papua, eksekutif maupun legislatif serta akademisi harus duduk bersama. Dan menuangkan buah-buah pikiran serta gagasan masing-masing.
“Jadi kami akan bicara bersama-sama, eksekusinya terakhir DPRP akan menolong kami. Paling tidak kita cari satu visi dulu,” ucapnya.
Ditambahkannya, proteksi pendidikan sangatlah penting. Sebagai contoh, daerah-daerah yang berada di pesisir, pemerintah harus mengarahkan anak-anak untuk bersekolah di sektor perikanan, pariwisata dan lainnya.
“Sedangkan untuk daerah di pegunungan sekolah tambang dan lain sebagainya. Tapi semua itu harus didorong dengan grand design baik itu berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus,red) maupun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi,red),” pungkasnya.(nik/yud)