BerandaPolitikRDP Solusi yang Tepat, Decky Nawipa: Jangan Mengatasnamakan Rakyat Papua

RDP Solusi yang Tepat, Decky Nawipa: Jangan Mengatasnamakan Rakyat Papua

JAYAPURA-Pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura menolak pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan dilaksanakan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP). Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 77 Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2001.

Terkait dengan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Decky Nawipa angkat bicara.

Kata Decky Nawipa, perintah UU Otsus yang tertuang dalam Pasal 77 sudah sangat jelas. Yakni, usul perubahan UU Otsus harus dikembalikan ke rakyat Papua melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Tahapan yang sedang dibuat (MRP,red) ini menurut saya sangat tepat. Dan saya memberikan apresiasi karena itu perintah undang-undang yang harus dilakukan,” kata Decky Nawipa kepada awak media di PTC Entrop, Sabtu (14/11).

Dikatakannya, tidak tepat jika seseorang pejabat atau tokoh berbicara mengatasnamakan rakyat untuk menolak pelaksanaan RDP. Karena RDP itu tidak bisa diwakili melainkan langsung dari mulut rakyat Papua.

“Saya lebih setuju dengan mekanisme yang sedang dilakukan sesuai dengan amanat UU Otsus. MRP membuka kesempatan untuk RDP itu memberikan solusi yang tepat mengamankan situasi hari ini untuk ke depan,” tuturnya.

Untuk itu lanjut Decky Nawipa, dirinya secara pribadi menyampaikan ke seluruh pihak untuk menghargai dan mengikuti proses yang sedang dilakukan oleh MRP dan DPRP.

“Apapun itu aspirasi masing-masing di lima wilayah adat kita rampungkan. Karena di Papua ini kita tidak bisa terus berbicara pro dan kontra. UU Otsus pemerintah pusat yang kasih, maka apapun yang rakyat rasakan selama 21 tahun ini, kita harus sampaikan ke pusat. Entah mau memberikan jawaban seperti apa itu tanggung jawab negara,” ujarnya.

Decky meminta pejabat atau siapapun dia tidak boleh berbicara mengatasnamakan rakyat Papua.

“Jangan karena pejabat pemerintah daerah, ondoafi atau kepala suku jadi harus bicara melarang seperti ini. Solusi yang tepat itu undang rakyat semua. Biarkan rakyat sendiri yang bicara. Kita jadi pejabat karena rakyat, kita jadi kepala suku karena rakyat juga. Kita jadi pemimpin agama juga karena adanya umat atau rakyat,” ucapnya.

Diutarakannya, dengan momentum berakhirnya alokasi DAU ini benar-benar kita melaksanakan perintah undang-undang Otsus. Sehingga dengan demikian kita bisa menjaga nama baik negara. Dan kita juga akan mengantisipasi dan menjaga hal-hal yang akan terjadi ke depan terkait respon rakyat terhadap berakhirnya alokasi DAU 2 persen.

“Saya pada prinsipnya lebih setuju dan memberikan apresiasi terhadap tahapan yang sedang dilakukan oleh MRP dan DPRP. Itu memberikan solusi untuk prediksi Papua kedepan,” tandasnya.(nik)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!