JAYAPURA-Polisi kembali menggelar razia kendaraan bermotor sekaligus penertiban protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 terhadap para pengendara di pertigaan Pantai Hamadi-Ringroad, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (8/12).
Sebanyak 10 pengendara sepeda motor terjaring dalam giat tersebut. Mereka terdiri dari 2 tidak menggunakan helm, 2 pelanggar tanpa surat-surat kendaraan dan 6 pelanggar yang kendaraannya tidak memiliki nomor polisi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana mengatakan razia dimaksud untuk menanamkan kesadaran lebih bagi masyarakat akan pentingnya disiplin berlalulintas, dan juga tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.
Razia kendaraan juga merupakan atensi Kapolresta AKBP Gustav Urbinas, menyusul seringnya kecelakaan terjadi di sekitar jalan Pantai Hamadi, Holtekamp dan jalan ringroad.
“Kami juga gelar razia dan hunting secara selektif untuk menekan angka lakalantas di seputaran Jembatan Youtefa-Holtekamp dan ring road Pantai Hamadi,” ujar Viky.
Adapun sasaran giat razia yaitu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan tanda nomor kendaraan bermotor. Paling utama, pengendara motor maupun mobil yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (Miras).
“Dalam razia kali ini tidak ditemukan adanya pengendara yang dalam keadaan dipengaruhi Miras. Terhadap 10 pelanggar sesuai aturan yang berlaku, kami tindak tegas dengan melakukan penilangan, hal ini juga dilakukan guna mewujudkan para pengendara yang tertib berlalulintas,” jelas Viky. (tmb)