BerandaHukrimRatusan Botol Miras Serta Dua Penjualnya Ditangkap di Abepura

Ratusan Botol Miras Serta Dua Penjualnya Ditangkap di Abepura

JAYAPURA-Polisi menangkap dua penjual Minuman Keras (Miras) ilegal di kawasan Pasar Lama, Distrik Abepura, Sabtu (13/6) malam. Ratusan botol Miras berbagai merek turut disita. Kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo selaku perwira pengendali mengatakan, penjual serta barang bukti Miras ilegal itu diamankan ketika pihaknya melakukan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kota Jayapura.
“Saat melakukan patroli di seputaran Pasar Lama Abepura, kami dapat dua pelaku inisial HP (17) dan F (17) sedang bertransaksi Miras ilegal, dan keduanya langsung diamankan,” kata Junan, Minggu (14/6).
Pengakuan keduanya, kata Junan, Miras tersebut adalah milik seorang warga inisial IB yang merupakan atasan mereka. Polisi selanjutnya menggeledah rumah IB.
“Kami temukan ratusan Miras berbagai jenis yang tidak dilengkapi surat-surat. Sementara untuk IB saat itu tidak berada di rumahnya,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Zulkifli Sinaga mengatakan, dua pelaku yang ditangkap serta barang bukti Miras tengah berada di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua penjual dan barang bukti Miras serta dua unit sepeda motor yang digunakan dan juga uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan Miras sudah kami amankan,” kata Sinaga, Minggu (13/6) malam.
Ada pun barang bukti Miras sebanyak 295 botol. Jumlah ini terdiri dari Red Label 2 botol, Capten Morgenthau 4 botol, Vodka Iceland 7 botol, King Horse Whisky 3 botol, Whisky Drum 4 botol, Whisky Robinson 80 botol, Jenever 6 botol, Topi Miring 3 botol, Anggur Merah 25 botol, Vodka 37 botol, Mansion House 28 botol, Bir Bintang 40 botol, Bir Hitam 30 botol, dan Bir Bintang Kaleng Besar 26 botol.
Sinaga memberikan peringatan keras kepada seluruh penjual Miras ilegal untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang sama, apabila tak ingin mendapatkan hukuman.
“Kami harap stop untuk jual Miras ilegal, apalagi di tengah wabah pandemi ini. Apabila kami temukan masih ada yang tidak mengindahkan maka konsekuensinya berhadapan dengan hukum,” tegasnya.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!