JAYAPURA – Rapid test tidak bisa dilakukan hanya satu kali, minimal dua kali dengan jarak waktu tujuh hingga sepuluh hari kedepan, hal tersebut disampaikan Jubir Satgas Covid-19 Papua, dr Silwanus Sumule.
Dikatakannya, secara medis bisa saja pada saat pemeriksaan pertama pasien tersebut sudah terinfeksi virus, tetapi antibodi mereka belum dibentuk.
” Nanti setelah beberapa hari kemudian ketika antibodi sudah terbentuk maka saat pemeriksaan rapid test yang ke dua baru terdeteksi, ” katanya, Jumat  (26/06).
Maka dari itu aturan untuk rapid test, tidak bisa dilakukan hanya satu kali, harus minimal dua kali dengan jarak waktu tujuh hingga sepuluh hari kedepan.
” Jadi jangan diputar balik, karena pemeriksaan pertama bisa hasilnya negatif dikarenakan antibodi pasien tersebut belum terbentuk, antibodi akan terbentuk pada beberapa hari kedepan, ” ungkapnya
Hal ini sama dengan pertanyaan warga, penumpang KM. Dobonsolo yang berlayar kepulauan Yapen sebanyak 454 orang bertolak dari pelabuhan Jayapura ke pelabuhan Serui
” Dan setibanya di pelabuhan Serui, selang beberapa jam di atas  KM. Dobonsolo mereka di rapid test kembali dan hasilnya 78 diantaranya reaktif, ” terangnya
Yang reaktif kemudian dilakukan test cepat mulikuler (TCM) dan menurut data hari Kamis (25/06) lima orang positif corona virus. (Berti)