JAYAPURA-Entah apa yang merasuki LAM, pemuda berusia 18 tahun ini hingga nekat membobol toko serta mencuri televisi serta sejumlah barang dagangan. Kurang kerjaan dan sungguh memalukan.
Bagaimana tidak, pencurian yang dilakukan LAM pada 1 April 2020 lalu, membuat geram pemilik toko yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Distrik Jayapura Utara.
Meski terbilang cukup lama kejadiannya, namun polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. LAM ditangkap Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di samping kantor BRI Kloofkamp, Distrik Jayapura Utara, Jumat (18/9) sore.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan penangkapan pelaku LAM berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pihaknya.
“Tidak ada perlawanan saat pelaku kami tangkap. Anggota kami berhasil menyita barang bukti satu unit televisi 14 inc dari tangan pelaku,” kata Komang, Sabtu (19/9) malam.
Sementara, LAM saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satuan Reskrim.
Komang menuturkan pelaku melakukan pencurian di salah satu toko di Jalan Ahmad Yani Nomor 20, Distrik Jayapura Utara, pada 1 April 2020 lalu.
“Pelaku masuk di salah satu toko dengan cara menjebol plafon lantai dua, kemudian mengambil 23 pcs maling lunch, 1 sak beras 10 kg, 28 bungkus rokok dan 1 unit televisi,” bebernya.
Atas perbuatannya, LAM disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara. (tambunan)