JAYAPURA–Seorang pemuda berusia 28 tahun inisial RP ditangkap anggota Polsek Abepura atas dua tindakan pidana, Senin (13/7) sore.
RP dilaporan setelah menggasak uang senilai ratusan juta dari ATM serta menggadaikan sepeda motor milik bosnya.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Abepura ketika berada di sebuah warung di kawasan Koya Barat. Selanjutnya, digelandang ke Mapolsek Abepura untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,SIK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dan penggelapan.
“Pelaku dilaporkan atas dua kasus berbeda, yakni pencurian uang ratusan juta rupiah dari ATM dan kasus penggelapan motor milik El Arsyiah Rimaf Pasaribu,” kata Clief, Selasa (14/7) sore.
Dia menjelaskan, RP ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/868/VII/2020/Papua, dan LP/869/VII/2020/Papua/
Berdasarkan keterangan korban kata Clief, pelaku telah menggasak uang tunai dari ATM miliknya sejak Oktober 2019 hingga Juni 2020. Total uang yang digasak senilain Rp. 285.439.000.
Sementara, motor Honda Vario milik korban digadaikan pelaku ke sebuah pengusaha bengkel di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
“Pelaku telah menjalani penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura,” ujar AKP Clief.
Clief menegaskan, pelaku atas perbuatannya dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(tambunan)