JAYAPURA – Kerja keras tak selalu berbuah baik, apalagi dengan cara instan. Begitulah petuah singkat untuk BHI, warga Polimak I Distrik Jayapura Selatan.
Pria berusia 22 tahun ini tengah menikmati fasilitas di hotel prodeo dengan menghabiskan hasil kerja kerasnya, usai mencuri satu unit mesin cuci milik warga Ardipura.
Tak lama setelah penyelidikan Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota menangkap BHI pada Rabu (22/7) sore, saat berada di rumahnya, tak jauh dari lokasi pencurian. BHI tak sendirian saat melancarkan aksinya.
“Pelaku kami tangkap ketika berada di dalam rumahnya seputaran Polimak. Tidak ada perlawanan saat BHI ditangkap. Pelaku beserta barang bukti mesin cuci langsung diangkut ke Mapolresta untuk penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma.
Komang menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/55/VII/2020/Papua/Res Jpr Kota tertanggal 20 Juli 2020 tentang pencurian yang terjadi di Ardipura Polimak, tepatnya di samping Toko Saga.
“Mesin cuci yang dicurinya itu milik korban Yokbeth Stevany. Kami juga sudah mengantongi identitas rekan pelaku untuk dilakukan penangkapan selanjutnya,” kata Komang.
Kini, BHI telah menikmati hangatnya malam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota. Penahanan menyusul pemeriksaan mendalam, sekaligus menanti kedatangan pelaku lainnya ke hotel prodeo.
Atas perbuatannya, BHI dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (tambunan)