JAYAPURA-Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. H. Joko Widodo diminta untuk segera melindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dengan kondisi keamanan yang kurang kondusif dengan konflik bersenjata antara TPN-OPM dan TNI-Polri.
Demikian permintaan yang disampaikan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay,SH,MH dalam press release yang diterima Media Bintang Papua, Sabtu (15/4).
Menurutnya, Bupati Intan Jaya segera membentuk tim khusus untuk dapat melindungi masyarakat sipil sehingga tidak ada korban jiwa.
“Bupati Kabupaten Intan Jaya segera bentuk Tim Perlindungan Pengungsi Untuk Lindungi Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya” kata Emanuel.
Pada prinsipnya, jelas Emanuel, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana diatur pada pasal 28G ayat (1), Undang Undang Dasar 1945.
“Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur pada Pasal 30, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” urainya.
Berdasarkan fakta, kata Emanuel, sejak awal tahun 2023 pemerintah pusat dalam menjalankan kewenangan pertahanan keamanannya menurut Kombes Faisal ada tiga operasi disiapkan pihak kepolisian di tahun 2023 untuk menangani kelompok kriminal bersenjata.
“Tiga opersi tersebut adalah Operasi Damai Cartenzs, Operasi Rasaka (Rastra Samara Kasih) dan Operasi Aman Nusa, Sementara Menurut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan pertama ialah menggunakan soft approach yakni pendekatan melalui pembinaan teritorial dan komunikasi sosial,” terangnya.
“Pendekatan kedua, lanjutnya, ialah menggunakan culture approach yakni pendekatan kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh kepemudaan dan pendekatan ketiga menggunakan hard approach yakni pendekatan melalui operasi tegas yang digunakan pada daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi saat berhadapan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun kelompok separatis teroris,” sambungnya.
Emanuel mengatakan akibat peristiwa yang sering terjadi maka Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melakukan rapat koordinasi yang dimpimpin Pj.Bupati Intan Jaya yang dihadiri langsung oleh wakil komandan satgas 305 Tengkporak, Wakapolres Intan Jaya dan pejabat terkait tentang kondisi keamanan dan menghasilkan beberapa keputusan yang tertuang dalam Surat Himbauan Bupati Intan Jaya Nomor : 000.1.10/058/BUP tertanggal 12 April 2023.
Secara umum dalam Surat Himbauan ada 9 (Sembilan) poin yaitu, satu kepada masyarakat umum berkaitan dengan waktu aktifitas dibatasi mulai dari Pukul 08:00 WIT s/d Pukul 16:30 WIT.
Dua, pemilik usaha kios hanya melayani kebutuhan pokok yang dikhususkan kepada pelanggan. Tiga, masyarakat yang tinggal di sekitar daerah konflik untuk mengungsi ke gereja terdekat.
Empat, para pihak yang bertikai dalam hal ini TNI/Polri dan TPN OPM untuk menahan diri tidak melancarkan serangan dalam perkampungan masyarakat. Lima, aparat TNI/Polri dalam penegakan hukum yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Enam, para tokoh masyarakat dari berbagai bidang bersatupadu mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyaraka. Tujuh, kepada seluruh komponen masyarakat dalam mengunakan sosmed tidak agar tidak memperkeruh suasana dalam masyarakat.
Delapan, kepada kepala perangkat daerah dapat melaksanakan tugas seperti biasa dan tidak meninggalkan sugapa.
Sembilan, berkaitan dengan waktu kerja bagi ASN dan Non ASN dibatasi mulai dari jam 08:00 WIT s/d jam 14:00 WIT (selengkapnya baca: Surat Himbauan Bupati Intan Jaya Nomor : 000.1.10/058/BUP tertanggal 12 April 2023).
Oleh karena kondisi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menggunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia segera lindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi Konflik Bersenjata antara TNI/Polri dengan TPN OPM sesuai perintah Pasal 3 angka 1, UU No. 59 Tahun 1958 dan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Kedua, Ketua DPR RI segera menjalankan kewajiban pengawasan Pasal 4 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 junto UU No. 59 Tahun 1958 dan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 di Kabuapten Intan Jaya;
Ketiga, Panglima TNI dan Kapolri segera perintahkan Pasukannya untuk lindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi Konflik Bersenjata antara TNI/Polri dengan TPN OPM sesuai perintah Pasal 3 angka 1, UU No. 59 Tahun 1958 dan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Keempat, Gubernur Propinsi Papua Tengah segera perintahkan Bupati Kabupaten Intan Jaya untuk melindungi Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Kelima, Bupati Kabupaten Intan Jaya segera bentuk Tim Perlindungan Pengungsi Untuk Lindungi Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.(yud)