JAYAPURA-Empat (4) warga negara Papua New Guinea (PNG) ditangkap lantaran mengedarkan Narkoba jenis ganja di Kota Jayapura, dalam sepekan ini. Mereka yakni JS, JM, JL dan DW
Keempat pelaku ditangkap sesaat menyelundupkan ganja melalui perairan laut Jayapura. Total 10,6 kilogram barang bukti ganja disita polisi dari tangan keempat pelaku.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas dalam jumpa pers Jumat (6/11) mengatakan para pelaku ditangkap dari dua lokasi dan waktu berbeda.
Awalnya, polisi menangkap JS dan JM pada 30 Oktober 2020 di sebuah rumah pada pukul 21.30 WIT. Setelah dikembangkan, dua rekan pelaku yakni JL dan DW ditangkap di sebuah rumah pada 3 November 2020, pukul 12.45 WIT.
“JS dan JM membawa 18 paket ganja kering. Sementara dari tangan JL dan DW, anggota kami menemukan ganja yang disembunyikan di 6 karung beras, 10 bungkus plastik, sebuah koper dan satu tas ransel,” kata Gustav kepada wartawan di markasnya.
Hasil pemeriksaan penyidik, keempat pelaku memanfaatkan kondisi di wilayah perairan antara PNG dan Jayapura dalam penyelundupan, juga dilancarkan di jam tertentu.
Polisi menjerat empat pelaku dengan Pasal 111 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun lama 20 tahun.
“Sinergitas kami bersama instansi terkait akan ditingkatkan untuk memperkuat pengawasan di wilayah Perairan Jayapura. Tujuannya untuk mencegah masuknya ganja dari wilayah Papua Niugini,” ujar Gustav.
Ia menambahkan total 43 kasus peredaran ganja dari PNG ke Jayapura selama 10 bulan terakhir. Sebanyak 9 warga PNG yang telah ditangkap karena menyelundupkan ganja ke Jayapura.(tmb)