JAYAPURA-Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan bantuan sosial (Bansos) berupa beras bagi warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Keerom.
Ketiga tersangka merupakan warga Kota Jayapura yang berprofesi sebagai sopir truk dengan nisial YB (40), SDB (25 ) dan MS (51).
Sementara beras yang disunat tersangka adalah Bansos yang diangkut dari gudang Bulog Jayapura untuk dibagikan ke warga Kabupaten Keerom.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan ketiga tersangka terbukti melakukan penggelapan Bansos. Modusnya, mengurangi isi beras dari sejumlah karung saat dalam perjalanan dari Jayapura menuju Keerom, tepatnya di Jalan Poros Arso VII pada Jumat 29 Mei 2020 lalu.
“Ketiganya sudah di tetapkan sebagai tersangka. Selisih dari pengurangan beras itu dijual, selanjutnya dipakai untuk kepentingan pribadi dari ketiga tersangka,” kata Kamal kepada sejumlah wartawan di Media Center Polda Papua, Selasa (28/7) sore.
Terungkapnya kasus penggelapan Bansos tersebut setelah Tim Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Papua menerima laporan warga terkait adanya dugaan penyelewengan beras Bansos bagi warga terdampak Covid-19 di wilayah Keerom.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Keerom, kemudian memeriksa 3 unit truk pengangkut beras yang berada di Arso VII.
Dari dalam truk, didapati sejumlah karung beras yang isinya sudah tidak sesuai dengan berat semestinya. Polisi selanjutnya membawa truk beserta ketiga sopir ke Mapolres Keerom untuk pemeriksaan mendalam.
Bahkan, polisi berhasil menyita uang hasil penjualan beras sebesar Rp 5,6 juta dari tangan tersangka. Kemudian, 26 karung beras Bulog dengan total berat 1.300 kg dan 3 lembar surat pengantar (delivery order) yang dikeluarkan Bulog.
Tiga unit truk pengangkut beras yang disita bertuliskan nomor polisi PA 8816 AH, DS 9991 A dan 1 truk tanpa plat.
 “Ada tujuh saksi yang diperiksa dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya ketiga sopir truk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kamal.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 78, junto Pasal 65 UU RI No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun.
“Ketiga pelaku masih ditahan di rutan Mapolres Keerom guna menunggu proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Meskipun berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura (tahap I), namun polisi masih terus melakukan pengembangan.(tambunan)