BerandaHukrimPolisi Tangkap Pengedar Narkoba Berstatus Narapida

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Berstatus Narapida

MERAUKE- Kepolisian Resor Merauke berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di depan Toko Kristy pada, Selasa (14/7). Pelaku diketahui berinisial MHA yang juga berstatus narapidana.

Kapolres Merauke AKBP Ary Purwanto, SIK melalui Kasat ResNarkoba Polres Merauke AKP Najamuddin, S.Sos.,MH mengatakan, saat melalukan penangkapan terhadap MHA ditemukan sabu-sabu sebanyak 1 paket di saku pakaiannya.

“MHA ditangkap di depan salah satu pertokoan jalan Missi Merauke,” katanya, Kamis (16/7).

Setelah itu lanjut AKP Najamuddin, pihaknya langsung melakukan pengecekan di kediaman pelaku dan kembali menemukan dua paket sabu.

“Jadi total ada tiga paket sabu yang kita amankan,” ujarnya.

Menurut Najamuddin, kemungkinan berasal narkoba tersebut berasal dari jaringan Pekanbaru.

“Saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, rupanya yang bersangkutan masih berstatus narapidana dengan kasus yang sama, kepemilikan narkoba,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga permasyarakatan kelas II Merauke.

“Pelaku ini kita sudah intai selama 10 hari dan baru bisa ditangkap Selasa sore,” ungkapnya.

Ditambahkannya, selain MHA pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pemakai narkoba.

“Pelaku MHA dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu, dengan ancaman penjara 20 tahun,” tandasnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!