JAYAPURA-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Untung Sangaji menegaskan pihaknya sudah memperlakukan ke-13 tahanan yang ditahan atas dugaan kasus Makar di Kabupaten Merauke secara manusiawi.
Segala keperluan hidup para tahanan seperti makan dan minum, pakaian serta pemeriksaan kesehatan rutin telah terpenuhi sebagaimana mestinya.
Pernyataan ini disampaikannya untuk merespon siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang menyebut ke-13 tahanan yang merupakan anggota KNPB itu mengalami penyiksaan dan penangkapan tanpa memenuhi prosedur tetap.
“Terkait siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dari saudara Emanuel Gobay,MH adalah merupakan informasi yang tidak benar alias hoax. Itu merupakan berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Untung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2) siang.
Dia menyatakan bahwa tak ada kekerasan fisik yang dilakukan kepolisian terhadap 13 tahanan tersebut. Semuanya dalam keadan baik dan sehat.
“Perlu diketahui bahwa makar adalah upaya melawan pemerintah yang sah, hal ini sama dengan pemberontakan. (Sehingga) kehadiran negara melalui kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap kasus makar yang dilakukan oleh kelompok KNPB,” tegas Sangaji.
Pihaknya pun telah memberikan pemahaman terhadap 13 orang yang ditahan itu. Tiga orang di antaranya telah dilepaskan setelah mengakui kekeliruannya, serta menyatakan sikap kesetiannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kapolres mengimbau masyarakat Merauke agar jangan mudah terhasut dan terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar. Mengingat, banyak oknum yang menggiring opini seolah ke-13 orang yang ditahan itu tidak melakukan tindak pidana.
“Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana yang disebut dalam Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik barang siapa yang menyebarkan berita hoax atau berita yang tidak benar dapat di jerat dengan ancaman pidana 6 tahun Penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay mengklaim 13 aktivis KNPB yang ditangkap polisi pada Desember 2020 lalu, mengalami penyiksaan.
“Akibatnya, satu dari pemohon yakni Kristian Yandum luka serius pada bagian kepala. Michael Bunop juga berdarah,” kata Gobay seraya menyebut, tindakan tersebut telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana.
Bahkan lanjut Gobay, tindakan oknum anggota kepolisian telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
“Kapolri lewat Kapolda Papua segera memerintahkan Propam Polda Papua menangkap dan memproses Kapolres Merauke atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang memberikan ruang pada bawahannya melakukan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1981,” desak Gobay.(tmb)