JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menggeledah tempat pembuatan minuman keras lokal (Milo) jenis Ballo dan Cap Tikus di Jalan Gatot Subroto, Kota Wamena, Rabu (26/8)
Pejabat Sementara Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya Iptu Frets Lamahan yang memimpin penggeledahan mengatakan jika tempat pembuatan Milo itu tercium ketika berlangsungnya patroli kepolisian di kawasan Bandara Wamena.
Selanjutnya, anggota di lapangan mengambil inisiatif memanjat pagar hingga mendobrak pintu rumah yang diduga sebagai tempat pembuatan minuman keras tersebut.
“Setelah berhasil masuk, kami mendapatkan pembuatan minuman Ballo dan rendaman Ballo yang sudah dimasak dalam bentuk Cap Tikus,” kata Frets, Rabu (26/8) siang.
Dari dalam rumah, pihaknya menyita barang bukti berupa 4 drum rendaman Ballo, 1 ember besar berisikan rendaman Ballo, 3 kompor hock dan 3 dandang yang digunakan untuk proses destilasi. Selain itu, polisi juga menyita 15 liter minuman jenis Cap Tikus. “Seluruh barang bukti kami angkut ke Mapolres Jayawijaya,” jelasnya.
Namun pengelola rumah produksi Miras tersebut tidak ditemukan di tempat oleh polisi. Kasus ini pun masih dikembangkan Satuan Resnarkoba Polres Jayawijaya.
“Kami masih berupaya menangkap pemilik Miras tersebut, karena saat dilakukan penggeledahan pemilik rumah tidak berada di tempat,” kata Frets.(tambunan)