Bupati, Wali Kota Harus Sependapat dengan Pempus dan Pemprov Papua Mengenai Larangan Mudik
JAYAPURA-Menindaklanjuti Edaran Pemerintah Pusat (Pempus) mengenai larangan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 maka daerah yang selama ini menjadi pintu masuk ke Papua akan dijaga ketat.
Demikian ditegaskan Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Willem Manderi kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Dok II Jayapura, Selasa (13/4).
“Kabupaten Jayapura, Mimika, Merauke, Jayawijaya, Biak dan Nabire itu akan di jaga ketat. (Sehingga) dalam beberapa hari ke depan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Papua dalam hal ini Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal dan Forkopimda akan rapat bersama para bupati dan wali kota di 29 kabupaten/kota,” tegasnya.
Dikhawatirkan kata Manderi, libur Lebaran (Idul Fitri) 1442 Hijriah/2021 menjadi ‘babak baru’ penyebaran Covid-19 di Provinsi Papua.
“Jangan jadikan libur Lebaran menjadi dampak baru penyebaran Covid-19 di Papua,” imbuhnya.
Dikatakan, rapat koordinasi akan dilakukan agar pemerintah kabupaten/kota dapat menerjemahkan instruksi pemerintah pusat sesuai dengan pemahaman masing-masing kepala daerah.
“(Sehingga) kita di Papua juga bisa merasa aman dan nyaman dalam menjaga penyebaran virus Corona ini, jangan sampai libur Lebaran menjadi potensi baru dalam bertambahnya kasus kematian atau positif Covid-19,” ujarnya.
“Untuk itu tingkat koordinasi dengan para bupati wali kota harus dilakukan agar semua sependapat dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam pelarangan mudik keluar/masuk Papua,” sambungnya.(ber)