BerandaHukrimPetisi 7 Tapol Dibebaskan, Kapolda: Sampaikan Aspirasi Lewat Perwakilan

Petisi 7 Tapol Dibebaskan, Kapolda: Sampaikan Aspirasi Lewat Perwakilan

JAYAPURA – Aparat keamanan bersama Pemerintah Provinsi Papua menggelar pertemuan menyusul munculnya petisi yang muncul baru-baru ini, terkait desakan pembebasan tujuh terdakwa yang masih menjalani sidang di PN Kalimantan Timur.

Pertemuan dilakukan untuk menyamakan persepsi menyikapi tuntutan masyarakat terkait persidangan tahanan yang didakwa sebagai aktor kerusuhan akibat protes rasisme di Jayapura, pada Agustus 2019 lalu.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, aspirasi apapun terkait tujuh terdakwa tersebut baiknya disampaikan dengan bermartabat, bukan dengan cara pengerahan massa yang berpotensi disusupi oleh kepentingan oknum-oknum tertentu.

“Kami baru saja membahas persoalan petisi terkait masalah tujuh terdakwa. Prinsipnya era sekarang terbuka, kami antisipasi jangan disusupi pihak yang berkepentingan. Artinya kalau ada aspirasi yang mau sampaikan silakan,” kata Kapolda Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Mapolda Papua, Selasa (9/6).

Menurut Waterpauw, siapapun yang ingin menyampaikan pendapatnya mengenai tuntutan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan. Aspirasi dapat disampaikan langsung melalui perwakilan. Hal ini untuk menghindari kerumunan yang berpotensi terkena Covid-19.

“Saran kami ada perwakilan yang sampaikan itu. Kami akan fasilitasi, kalau mungkin mau ketemu dengan wakil rakyat, tetapi kami tidak ijinkan dalam jumlah besar,” ujarnya.

Mantan Kapolda Sumatera Utara itu juga akan mengambil langkah tegas apabila protokol kesehatan tak menjadi prioritas dalam penyampaian aspirasi.

“Kami tetap akan lakukan upaya tegas untuk membatasi ini, bukan kepentingan kami tetapi ini kepentingan umum,” tegasnya.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal tak menampik adanya petisi yang datang dari Forum Tim 150 Papua terkait tuntutan pembebasan tujuh terdakwa. Ia menganggap itu adalah hal yang wajar.

Namun, Klemen berharap tak ada lagi gerakan massal di Papua terkait hal tersebut.

“Kalau ada hal-hal yang melibatkan orang banyak kami sarankan di tempat daerah merah jangan dulu. Negara ini demokrasi, kami pemerintah juga akan melihat mana yang harus kita jawab,” kata Klemen.

Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab menambahkan, perlu menyamakan persepsi mengenai latar belakang masalah hingga dipindahkannya tujuh terdakwa ke PN Negeri Samarinda di Kalimantan Timur.

“Kita koordinasi, cari solusi supaya daerah ini aman,” singkatnya. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!