JAYAPURA-Kematian akibat Covid-19, maka rumah sakit dimana penderita itu berada memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan peti matinya.
“Jadi tanggung jawab rumah sakit untuk menyiapkan peti mati, termasuk melakukan preparasi jadi ada protocol yang kita sepakati bersama,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule,Sp,OG (k) kepada wartawan, Selasa (7/4).
Dijelaskan, jenazah harus dibungkus dan disemprot dengan disinfektan, ditaruh dalam peti mati kemudian peti nya akan di solder lalu penyemprotan disinfektan lagi.
Kemudian, kata dr Sumule, yang mengangkat itu harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan untuk persiapan tempat liang lahat ini menjadi tanggung jawab dari pada Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.
“Kami senang sekali bahwa Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano sudah memutuskan tempat untuk pemakaman tersebut ditetapkan Kawasan Buper Waena,” pujinya.
“Jadi kami sudah membagi tugas, pemerintah provinsi memfasilitasi rumah sakit untuk menyiapkan peti mati dan memprepare semuanya sebaik mungkin sesuai dengan protocol, yang saya harus katakan bahwa itu aman semuanya karena kita mengerjakannya sesuai dengan prosedur,“ sambungnya.
Dikatakan, Lalu dilakukan dengan sangat ketat oleh orang-orang yang berkompeten.
“Jadi kalau ada yang masih belum menerima ini mungkin karena kita belum menjelaskan kepada mereka. Tetapi percayalah apa yang kita kerjakan sesuai dengan penetapan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” pungkasnya.(berti)